ruangdoa.com – Aqiqah merupakan amalan sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang bayi melalui penyembelihan hewan ternak. Secara syariat, pelaksanaan aqiqah memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap bayi yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.
Dalam sejarahnya, Nabi Muhammad SAW memberikan teladan dengan mengaqiqahi cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain, masing-masing dengan seekor kambing kibasy. Meski mayoritas ulama menyebutnya sunnah muakkad, beberapa ulama seperti Al Laits dan Abu Dawud Az Zhahiri berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib. Ketentuan hewan yang digunakan dalam aqiqah secara umum mengikuti kriteria hewan kurban, yakni harus sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, atau sakit, serta tidak boleh dilakukan secara persekutuan atau patungan untuk satu ekor kambing.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum orang tua memakan daging aqiqah anaknya sendiri. Merujuk pada penjelasan dalam buku Fikih Ibadah, orang tua serta anggota keluarga lainnya diperbolehkan untuk ikut mengonsumsi daging tersebut. Hal ini sejalan dengan tradisi Islam yang membolehkan keluarga mengambil manfaat dari sembelihan syukur tersebut, asalkan daging maupun kulit hewan aqiqah tidak diperjualbelikan sedikit pun.
Mengenai teknis pembagiannya, terdapat perbedaan mendasar antara aqiqah dan kurban. Jika daging kurban disunnahkan untuk dibagikan dalam kondisi mentah, maka daging aqiqah lebih dianjurkan untuk dibagikan dalam keadaan sudah dimasak. Anjuran ini didasarkan pada hadits Aisyah RA yang menyebutkan bahwa menyedekahkan daging aqiqah yang telah matang adalah sunnah. Selain mempermudah penerima untuk langsung menikmatinya, proses pengolahan daging ini juga disarankan dilakukan tanpa mematahkan tulang hewan tersebut.
Penerima daging aqiqah mencakup spektrum yang luas dalam masyarakat. Daging ini dapat diberikan kepada tetangga sekitar, kerabat, hingga fakir miskin. Bahkan, dalam rangka dakwah dan mempererat tali silaturahmi, daging aqiqah juga boleh diberikan kepada non-muslim. Prinsip ini berlandaskan pada Surah Al Insan ayat 8 yang menekankan keutamaan memberi makan kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan. Dengan membagikan daging aqiqah secara tepat, esensi ibadah ini sebagai bentuk kepedulian sosial dan rasa syukur kepada Allah SWT dapat terlaksana dengan sempurna.







