ruangdoa.com – Dalam tatanan rumah tangga, urusan finansial sering kali menjadi topik yang sensitif dan memicu perdebatan. Salah satu fenomena yang kerap terjadi adalah suami memberikan bantuan keuangan kepada orang tuanya tanpa memberitahu sang istri. Secara syariat, berbakti kepada orang tua atau birrul walidain adalah kewajiban mutlak bagi seorang anak laki-laki, bahkan setelah ia menikah. Namun, bagaimana Islam memandang tindakan yang dilakukan secara diam-diam tersebut?
Dalam hukum Islam, seorang pria memiliki tanggung jawab untuk membantu orang tuanya, terutama jika mereka dalam kondisi kekurangan sementara sang anak memiliki kelebihan harta. Berbeda dengan seorang istri yang setelah menikah pengabdian utamanya berpindah kepada suami, seorang anak laki-laki tetap memiliki kewajiban besar terhadap orang tuanya sepanjang hayat. Salah satu dalil yang mendasari hal ini adalah hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa seorang anak dan hartanya adalah milik ayahnya, yang menunjukkan betapa tingginya hak orang tua terhadap harta anak laki-lakinya.
Mengenai tindakan suami yang memberi uang secara diam-diam, KH Muhammad Faiz Syukron Makmun menjelaskan bahwa secara hukum asal hal tersebut diperbolehkan. Suami memiliki hak penuh atas harta hasil jerih payahnya sendiri untuk dialokasikan kepada orang tua, terutama jika tujuannya adalah untuk menjaga ketenangan rumah tangga atau menghindari konflik apabila istri memiliki sifat yang kurang setuju dalam urusan berbagi harta kepada mertua.
Namun, kebolehan ini memiliki syarat utama yang tidak boleh dilanggar. Suami harus memastikan bahwa hak nafkah wajib bagi istri dan anak-anaknya sudah terpenuhi dengan layak. Dalam skala prioritas nafkah, keluarga inti (istri dan anak) menempati posisi pertama dalam hal kecukupan kebutuhan pokok. Jika suami memotong jatah nafkah wajib keluarga hanya untuk memberi kepada orang tua secara sembunyi-sembunyi, maka tindakan tersebut secara moral dan manajemen rumah tangga dapat dianggap kurang bijak.
Meskipun secara hukum sah bagi suami mengelola hartanya tanpa izin istri, keterbukaan tetap menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan di dalam pernikahan. Menyembunyikan pemberian uang secara terus-menerus berisiko menciptakan keretakan hubungan jika suatu saat hal tersebut terungkap. Dampak psikologis yang muncul biasanya adalah hilangnya rasa percaya dan merasa tidak dihargai sebagai mitra hidup dalam pengambilan keputusan finansial.
Islam sangat menganjurkan kejujuran dan musyawarah dalam rumah tangga. Sangat disarankan bagi suami untuk tetap mengomunikasikan kondisi ekonomi orang tuanya kepada istri. Dengan komunikasi yang baik, bantuan kepada orang tua tidak hanya menjadi penggugur kewajiban bakti anak, tetapi juga menjadi ladang pahala bersama yang mendatangkan keberkahan bagi keharmonisan keluarga. Istri yang saleha juga diharapkan memahami bahwa mendukung suami berbakti kepada orang tua adalah salah satu jalan untuk meraih rida Allah SWT dalam rumah tangga mereka.







