ruangdoa.com – Pelaksanaan aqiqah merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran buah hati. Secara tradisi, aqiqah identik dengan penyembelihan kambing atau domba, namun dalam syariat Islam, sapi juga termasuk kategori hewan ternak yang sah untuk digunakan. Hal ini didasarkan pada kesamaan kriteria antara hewan aqiqah dengan hewan kurban yang mencakup kambing, domba, sapi, hingga unta.
Dalil utama aqiqah merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, diikuti dengan mencukur rambut dan pemberian nama. Definisi aqiqah sendiri secara bahasa bermakna rambut bayi yang ada sejak lahir, namun secara istilah digunakan untuk menyebut hewan yang disembelih atas nama bayi tersebut.
Mengenai jumlah hewan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab. Mazhab Syafi’i dan Hambali menetapkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor kambing. Sementara itu, Mazhab Maliki berpendapat bahwa baik anak laki-laki maupun perempuan cukup diaqiqahkan dengan satu ekor kambing saja.
Penggunaan sapi untuk aqiqah diperbolehkan merujuk pada hadis riwayat Muslim mengenai pelaksanaan kurban di tahun Hudaibiyah, di mana satu ekor sapi atau unta dapat mewakili tujuh orang. Berdasarkan landasan ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa satu ekor sapi boleh digunakan untuk aqiqah tujuh orang anak sekaligus.
Meski demikian, terdapat rincian perbedaan pendapat antar mazhab mengenai kapasitas sapi tersebut. Mazhab Syafi’i secara tegas menyatakan bahwa seekor sapi sah digunakan untuk aqiqah tujuh orang anak, sama halnya dengan aturan kurban. Sebaliknya, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali memiliki pandangan yang lebih ketat, yakni satu ekor sapi hanya dianggap sah untuk aqiqah satu orang anak saja, meskipun secara fisik sapi jauh lebih besar dari kambing.
Syarat hewan sapi yang akan digunakan untuk aqiqah juga harus memenuhi kriteria kelayakan, yakni harus dalam keadaan sehat, tidak cacat seperti buta atau pincang, dan telah mencapai usia minimal. Untuk sapi, usia yang dipersyaratkan adalah telah memasuki tahun kedua atau minimal sudah berumur dua tahun. Dengan memahami berbagai sudut pandang ulama ini, orang tua memiliki fleksibilitas dalam menjalankan ibadah aqiqah sesuai dengan kemampuan dan kemantapan hati masing-masing.







