ruangdoa.com – Memiliki kuku panjang dan lentik sering kali dianggap sebagai standar kecantikan bagi banyak wanita saat ini. Tren estetika ini membuat banyak muslimah sengaja memelihara kuku agar terlihat lebih menarik. Namun, dalam perspektif Islam, urusan kebersihan fisik termasuk memotong kuku memiliki aturan yang berkaitan erat dengan kesehatan dan keabsahan ibadah.
Islam memandang kebersihan sebagai bagian dari iman dan fitrah manusia. Memotong kuku bukan sekadar rutinitas kebersihan biasa, melainkan bagian dari sunnah fitrah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebutkan lima perkara yang termasuk fitrah manusia, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, merapikan kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.
Berdasarkan tinjauan fikih, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini dikarenakan kuku yang panjang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kotoran dan kuman yang bisa memengaruhi kesehatan. Selain itu, memanjangkan kuku dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesucian dalam Islam.
Dalam kitab Syarah Al-Lu’lu wa Al-Marjan, dijelaskan bahwa tindakan memanjangkan kuku bagi wanita dianggap kurang tepat karena menyerupai kuku binatang atau kebiasaan kaum yang tidak beriman. Sebagai umat Islam, kita dilarang menyerupai perilaku yang tidak mencerminkan identitas seorang muslim yang bersih dan rapi.
Islam juga memberikan batasan waktu yang tegas terkait pemeliharaan kuku. Umat Islam dianjurkan untuk tidak membiarkan kuku tumbuh lebih dari empat puluh malam. Aturan ini bersandar pada riwayat Anas RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan batas waktu maksimal empat puluh hari untuk mencukur kumis, memotong kuku, serta mencabut bulu ketiak dan bulu kemaluan agar kebersihan diri tetap terjaga.
Selain masalah panjang kuku, tren mewarnai kuku juga sering menjadi pertanyaan. Penggunaan pewarna kuku alami seperti henna atau pacar secara umum diperbolehkan oleh empat madzhab besar. Henna dianggap aman karena sifatnya yang menyerap air, sehingga tidak menghalangi air wudhu menyentuh permukaan kuku.
Namun, hal berbeda berlaku untuk cat kuku atau kutek yang bersifat kedap air. Jika bahan pewarna tersebut membentuk lapisan tebal yang menghalangi air wudhu sampai ke kuku, maka wudhu tersebut dianggap tidak sah. Oleh karena itu, muslimah disarankan untuk lebih selektif dalam memilih produk pewarna kuku atau lebih baik menggunakan henna yang sudah jelas keabsahannya dalam mendukung kesempurnaan ibadah shalat.







