ruangdoa.com – Ibadah kurban merupakan salah satu syiar Islam yang sangat ditekankan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Dasar pensyariatan kurban ini termaktub dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Hajj ayat 28. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menyebut nama Allah atas rezeki berupa hewan ternak, memakan sebagian dagingnya, dan menyedekahkan sebagian lainnya kepada fakir miskin yang membutuhkan.
Mengenai hukum pelaksanaannya, Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki menempatkan kurban sebagai sunnah muakkad. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu secara materi. Bahkan, bagi seseorang yang sudah berkelapangan harta namun memilih untuk tidak berkurban, hukumnya menjadi makruh. Beberapa ulama Syafi’iyyah juga berpendapat bahwa kurban minimal dilakukan sekali seumur hidup, dan jika dalam satu keluarga sudah ada yang mewakili, maka kewajiban kifayahnya dianggap sudah terpenuhi.
Satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai keabsahan kurban yang diniatkan untuk orang yang telah wafat. Dalam diskursus fikih, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masalah ini.
Pandangan pertama datang dari mazhab Hanbali dan sebagian ulama Syafi’iyyah seperti Imam Rafi’i. Mereka berpendapat bahwa berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia adalah diperbolehkan dan sah secara agama. Landasannya adalah kurban dipersamakan dengan sedekah jariyah. Sebagaimana sedekah pada umumnya, pahala dari hewan yang dikurbankan diyakini akan sampai kepada almarhum dan memberikan manfaat bagi mereka di alam kubur. Meskipun Rasulullah SAW tidak secara spesifik mencontohkan kurban khusus untuk individu yang wafat, namun prinsip umum mengenai sampainya pahala sedekah menjadi dasar kuat bagi kelompok ini.
Pandangan kedua merupakan pendapat yang lebih ketat dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana yang sering dijelaskan oleh pakar tafsir M. Quraish Shihab. Menurut pandangan ini, pada dasarnya seseorang tidak bisa berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal kecuali jika orang tersebut meninggalkan wasiat sebelum wafatnya. Jika ada wasiat yang jelas, maka ahli waris diperbolehkan melaksanakan kurban tersebut menggunakan harta peninggalan almarhum atau harta pribadi sebagai bentuk pemenuhan janji.
Dasar dari pandangan kedua ini adalah Surah An-Najm ayat 39 yang menegaskan bahwa manusia hanya akan memperoleh apa yang telah diusahakannya sendiri. Oleh karena itu, ibadah yang bersifat personal seperti kurban dianggap membutuhkan niat dan usaha langsung dari pelakunya, kecuali jika ada mandat (wasiat) yang ditinggalkan.
Secara garis besar, jika Anda ingin berkurban untuk orang tua atau kerabat yang sudah tiada, Anda dapat mengikuti pendapat ulama yang mengategorikannya sebagai sedekah. Namun, jika ingin lebih berhati-hati sesuai mazhab Syafi’i yang dominan di Indonesia, pastikan hal tersebut merupakan amanah atau wasiat dari almarhum. Wallahu a’lam.







