ruangdoa.com – Persoalan mengenai hukum mengenakan cadar bagi wanita muslimah tetap menjadi salah satu pembahasan fikih yang menarik untuk dikaji secara mendalam. Dalam literatur keislaman, para ulama lintas mazhab telah memberikan berbagai perspektif yang perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, menegaskan bahwa cadar bukanlah sekadar produk budaya tertentu, melainkan bagian dari syariat Islam. Namun, status hukumnya masuk dalam ranah khilafiyah atau wilayah di mana para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa memakai cadar adalah wajib bagi perempuan ketika berada di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Di sisi lain, banyak juga ulama yang berpandangan bahwa cadar tidak bersifat wajib, selama seorang muslimah sudah menutup auratnya dengan sempurna sesuai ketentuan syariat.
Buya Yahya menekankan pentingnya mengedepankan adab dalam menyikapi perbedaan ini. Menurutnya, semakin seorang wanita menutup auratnya, maka hal itu merupakan sebuah keistimewaan dalam menjaga kehormatan diri. Meski demikian, ketaatan dalam menjalankan syariat tidak boleh dibarengi dengan sikap sombong atau merendahkan mereka yang mengambil pendapat berbeda. Muslimah yang bercadar diharapkan tidak memandang rendah mereka yang tidak bercadar, begitu pula sebaliknya.
Dalam tinjauan yang lebih luas, mayoritas ulama dari empat mazhab besar yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki pandangan yang cenderung moderat. Secara umum, mayoritas ulama dalam mazhab-mazhab tersebut berpendapat bahwa wajah perempuan sebenarnya tidak termasuk bagian aurat yang wajib ditutup secara mutlak.
Berdasarkan tinjauan tersebut, penggunaan cadar dipandang sebagai sebuah pilihan yang diperbolehkan (mubah) atau bahkan dianjurkan dalam kondisi tertentu, namun tidak sampai pada derajat wajib yang jika ditinggalkan akan berdosa. Syarat utamanya adalah seluruh bagian tubuh lainnya yang merupakan aurat telah tertutup dengan baik dan benar.
Namun, terdapat catatan khusus dalam Mazhab Hanafi terkait pencegahan fitnah. Bagi perempuan muda, sangat dianjurkan untuk tidak menampakkan wajah di depan laki-laki nonmahram. Rekomendasi ini bukan karena wajah dianggap sebagai aurat secara esensial, melainkan sebagai upaya preventif (sadd adz-dzari’ah) untuk menghindari potensi dampak negatif atau godaan yang mungkin muncul di lingkungan sosial.
Dengan memahami bahwa hukum cadar berada dalam ruang lingkup perbedaan pendapat para ahli fikih, setiap muslimah memiliki kebebasan untuk mengikuti pendapat ulama yang diyakininya. Hal terpenting yang harus dijaga adalah komitmen untuk tetap menutup aurat sesuai syariat sambil terus memelihara kerukunan dan saling menghormati antar sesama umat beragama.








