7 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa Ramadhan Beserta Cara Menggantinya

ruangdoa.com Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat syariat, yaitu baligh, berakal, dan memiliki kemampuan fisik. Kewajiban ini tertuang jelas dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183 yang menegaskan bahwa tujuan utama berpuasa adalah agar umat beriman mencapai derajat takwa. Namun, Islam adalah agama yang moderat dan tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan.

Allah SWT memberikan rukhsah atau keringanan bagi golongan tertentu untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan. Hal ini selaras dengan prinsip kemudahan dalam Islam sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 185 yang menyatakan bahwa Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-Nya. Berdasarkan panduan fiqh, berikut adalah tujuh golongan yang mendapatkan keringanan tersebut beserta ketentuan cara menggantinya.

1. Orang yang Sedang Sakit

Seseorang diperbolehkan tidak berpuasa jika ia mengalami kondisi medis yang apabila tetap berpuasa, dikhawatirkan akan memperparah penyakit, menghambat proses penyembuhan, atau membahayakan nyawanya. Ketentuan bagi orang sakit adalah wajib mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain setelah ia sembuh, sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

2. Musafir atau Orang dalam Perjalanan Jauh

Musafir yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak minimal sekitar 80 hingga 90 kilometer diperbolehkan untuk berbuka. Syaratnya, perjalanan tersebut harus bertujuan baik (bukan untuk maksiat) dan dimulai sebelum waktu subuh. Jika perjalanan tidak memberatkan, ia boleh tetap berpuasa, namun jika berat, maka mengambil rukhsah lebih utama. Kewajibannya adalah mengqadha puasa di hari lain.

3. Wanita yang Sedang Hamil

Ibu hamil mendapatkan keringanan jika ia khawatir akan kesehatan dirinya sendiri maupun janin yang dikandungnya. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, Allah meringankan beban puasa bagi wanita hamil. Terkait cara menggantinya, mayoritas ulama mewajibkan qadha, namun ada pula pendapat yang mewajibkan tambahan membayar fidyah jika kekhawatiran tersebut hanya tertuju pada keselamatan janinnya.

4. Wanita yang Menyusui

Sama halnya dengan ibu hamil, wanita yang sedang menyusui juga diberikan rukhsah jika aktivitas puasa dianggap dapat mengurangi produktivitas ASI atau mengganggu kesehatan bayinya. Ketentuan penggantiannya mengikuti kaidah yang sama dengan wanita hamil, yaitu dengan mengqadha puasa di luar bulan Ramadan.

5. Orang Lanjut Usia (Lansia)

Orang tua yang kondisi fisiknya sudah sangat lemah dan tidak lagi mampu memikul beban ibadah puasa mendapatkan keringanan permanen. Karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk mengqadha di masa depan, maka kewajibannya diganti dengan membayar fidyah. Fidyah dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

6. Orang dengan Gangguan Jiwa atau Hilang Akal

Salah satu syarat sah dan wajibnya puasa adalah berakal. Oleh karena itu, orang yang mengalami gangguan jiwa, gila, atau hilang kesadaran secara permanen tidak terkena beban syariat (taklif). Mereka tidak diwajibkan berpuasa, tidak wajib mengqadha, dan tidak pula diwajibkan membayar fidyah karena gugurnya beban hukum atas mereka.

7. Wanita dalam Keadaan Haid dan Nifas

Wanita yang sedang mengalami siklus menstruasi (haid) atau masa nifas setelah melahirkan diharamkan untuk berpuasa. Jika mereka tetap berpuasa, maka ibadahnya dianggap tidak sah. Sebagai gantinya, mereka wajib mengqadha atau mengganti puasa tersebut di hari lain di luar bulan Ramadan, namun tidak perlu mengganti salat yang ditinggalkan selama masa tersebut.

Pemberian rukhsah ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan keselamatan nyawa manusia. Bagi muslim yang termasuk dalam golongan di atas, mengambil keringanan yang telah diberikan Allah adalah bentuk ketaatan terhadap rahmat-Nya.

Catatan:
Semua doa itu baik, tergantung dari apa yang diyakini dan bagaimana hati meyakininya. Tidak ada doa yang salah, karena setiap doa adalah bentuk harapan dan penghambaan.

ruangdoa.com hanya berupaya menjadi perantara, tempat berbagi makna, tulisan, dan pengingat bahwa setiap kalimat yang diucap dengan keyakinan bisa menjadi jalan turunnya rahmat dari Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab

Share:

Related Topics

Baca Juga