ruangdoa.com – Sholat jenazah merupakan salah satu bentuk penghormatan terakhir sekaligus kewajiban bagi umat Muslim terhadap sesamanya yang telah meninggal dunia. Ibadah ini masuk ke dalam kategori fardhu kifayah, yang berarti jika sebagian orang sudah melaksanakannya, maka kewajiban bagi yang lain gugur. Namun, jika tidak ada satu pun yang mengerjakan, maka seluruh umat Islam di wilayah tersebut menanggung dosa.
Dalam praktiknya, muncul pertanyaan mengenai keterlibatan perempuan, terutama mengenai hukum bagi wanita yang ingin mengikuti sholat jenazah di masjid. Berdasarkan penjelasan dalam berbagai kitab fikih, kaum wanita diperbolehkan melakukan sholat jenazah, baik dilakukan secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Hukum Wanita Mengikuti Sholat Jenazah di Masjid
Melaksanakan sholat jenazah di dalam masjid hukumnya adalah boleh, selama tetap menjaga kebersihan tempat suci tersebut. Hal ini didasarkan pada riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah menyalati jenazah Suhail bin Baidha di dalam masjid. Begitu pula saat wafatnya Abu Bakar dan Umar, para sahabat menyalati mereka di dalam masjid tanpa ada penolakan.
Bagi wanita, mengikuti sholat jenazah di masjid juga diperbolehkan. Imam Nawawi menegaskan bahwa hendaknya kaum wanita melakukan sholat jenazah secara berjamaah. Pendapat serupa didukung oleh ulama seperti Ahmad dan Hanafi. Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa sebaiknya wanita melaksanakan sholat jenazah secara sendiri-sendiri.
Syarat dan Pengecualian Sholat Jenazah
Syarat sah sholat jenazah sama dengan sholat fardhu lainnya, yakni harus suci dari hadats besar maupun kecil, menutup aurat secara sempurna, dan menghadap kiblat. Meski diwajibkan bagi mayoritas Muslim, ada pengecualian bagi orang yang meninggal syahid di medan perang. Jenazah mereka tidak perlu disholati, melainkan cukup dimandikan, dikafani, dan langsung dikuburkan.
Rukun Sholat Jenazah
Penting untuk memahami rukun sholat jenazah agar ibadah ini sah secara syariat. Berikut adalah rukun-rukunnya:
- Niat di dalam hati.
- Berdiri bagi yang mampu.
- Melakukan empat kali takbir (termasuk takbiratul ihram).
- Membaca surah Al-Fatihah.
- Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua.
- Mendoakan jenazah setelah takbir ketiga.
- Mengucapkan salam setelah takbir keempat.
Niat Sholat Jenazah untuk Mayat Perempuan
Berikut adalah lafadz niat jika Anda bertindak sebagai makmum untuk jenazah perempuan:
Ushalli ‘alaa haadzihil mayyitati arba’a takbiratin fardhu kifayati ma’muman lillahi Ta’ala.
Artinya: "Saya berniat sholat untuk mayat perempuan ini empat takbir karena menjalankan fardhu kifayah sebagai makmum karena Allah Ta’ala."
Tata Cara dan Bacaan Lengkap Sholat Jenazah Perempuan
Berikut adalah urutan pelaksanaan sholat jenazah perempuan secara sistematis:
1. Posisi Imam dan Makmum
Jika jenazahnya adalah perempuan, posisi imam berdiri sejajar dengan bagian perut atau pinggang jenazah. Makmum sebaiknya membentuk minimal tiga shaf untuk mendapatkan keutamaan.
2. Takbir Pertama (Membaca Al-Fatihah)
Setelah melakukan takbiratul ihram dan berniat, bacalah surah Al-Fatihah dengan khusyuk.
3. Takbir Kedua (Membaca Shalawat)
Setelah takbir kedua, bacalah shalawat Ibrahimiyah:
Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad, wa ‘ala ali sayyidina Muhammad, kama shallaita ‘alaa sayyidina Ibrahim, wa ‘ala ali sayyidina Ibrahim, wa baarik ‘ala sayyidina Muhammad, wa ‘alaa ali sayyidina Muhammad, kama barakta ‘ala sayyidina Ibrahim, wa ‘alaa ali sayyidina Ibrahim, fil ‘alamina innaka hamiidum majid.
4. Takbir Ketiga (Mendoakan Jenazah)
Karena jenazahnya perempuan, maka kata ganti (dhomir) yang digunakan adalah "ha". Berikut doanya:
Allahummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa wa akrim nuzulahaa, wawassi’ mudkhalahaa waghsilhaa bil maa-i wats tsalji wal barad, Wa naqqihaa minal khathaayaa kamaa naqqaitats tsaubal abyadha minad danas, Wa abdilhaa daaran khairan min daarihaa wa ahlan khairan min ahlihaa, Wa zaujan khairan min zaujihaa wa adkhilhal jannata wa a’idzhaa min ‘adzaabin qabri au min ‘adzaabin naar.
Artinya: "Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, keselamatan, dan maafkanlah dia. Tempatkanlah di tempat yang mulia, luaskan kuburnya, mandikan dengan air, salju, dan air dingin. Bersihkan dari kesalahan seperti baju putih dari kotoran. Gantikan rumah, keluarga, dan pasangan yang lebih baik, masukkan ke surga, serta lindungi dari siksa kubur dan neraka."
5. Takbir Keempat (Doa Penutup)
Setelah takbir terakhir, bacalah doa berikut:
Allahumma laa tahrimna ajraha wa laa taftinna ba’daha waghfir lana wa laha.
Artinya: "Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya dan janganlah Engkau beri fitnah (cobaan) bagi kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia."
6. Salam
Tutup rangkaian sholat dengan melakukan salam ke arah kanan dan kiri dalam posisi tetap berdiri. Sholat jenazah dilakukan tanpa ruku’ maupun sujud.








