Aturan Islam Mengenai Memanjangkan Kuku dan Batas Waktu yang Diperbolehkan

Doa Writes

ruangdoa.com – Memiliki kuku panjang dan lentik sering kali dianggap sebagai standar kecantikan bagi sebagian wanita modern. Namun, dalam sudut pandang Islam, estetika kuku tidak hanya dilihat dari sisi keindahan, tetapi juga berkaitan erat dengan kebersihan diri serta kesempurnaan ibadah. Memahami hukum memanjangkan kuku menjadi penting agar rutinitas kecantikan tidak berbenturan dengan prinsip syariat.

Sebagian besar ulama, termasuk yang dirangkum dalam buku 500 Tanya Jawab Fikih Wanita Kekinian karya Abu Firly Bassam Taqiy, berpendapat bahwa hukum memanjangkan kuku adalah makruh, baik bagi laki-laki maupun wanita. Hal ini dikarenakan memotong kuku merupakan bagian dari sunnah fitrah, yaitu kebiasaan suci yang dianjurkan oleh para nabi untuk menjaga kesucian manusia.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa fitrah manusia terdiri dari lima hal, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, merapikan kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku. Mengabaikan salah satu dari fitrah ini dianggap menjauh dari tuntunan kebersihan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Selain aspek kesucian, memanjangkan kuku juga memiliki tinjauan dari sisi penyerupaan (tasyabbuh). Wafi Marzuqi Ammar dalam Syarah Al-Lu’lu wa Al-Marjan menjelaskan bahwa membiarkan kuku tumbuh panjang merupakan tindakan yang menyerupai binatang atau kebiasaan kaum kafir pada masa itu. Islam melarang umatnya menyerupai perilaku yang tidak mencerminkan identitas seorang Muslim, terutama dalam hal kebersihan fisik.

Islam juga memberikan batasan waktu yang tegas bagi mereka yang ingin membiarkan kukunya tumbuh. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW menetapkan batas waktu maksimal untuk memotong kuku, mencukur kumis, serta mencabut bulu ketiak dan kemaluan tidak boleh lebih dari empat puluh malam. Jika kuku dibiarkan panjang melebihi durasi tersebut, maka hukumnya bisa jatuh pada keharaman atau minimal makruh yang sangat ditekankan untuk ditinggalkan.

Dari sisi medis yang memperkaya alasan syariat ini, kuku yang panjang berpotensi menjadi tempat bersarangnya kotoran, bakteri, dan kuman. Hal ini secara langsung memengaruhi kualitas ibadah. Jika ada kotoran yang menghalangi air wudu sampai ke permukaan kuku atau kulit di bawahnya, maka wudu tersebut dianggap tidak sah, yang secara otomatis membuat shalatnya tidak diterima.

Mengenai tren mewarnai kuku, para ulama dari empat madzhab besar memberikan kelonggaran jika menggunakan bahan alami seperti henna atau pacar kuku. Henna diperbolehkan karena sifatnya hanya memberikan warna dan tidak membentuk lapisan tebal yang menghalangi air meresap ke pori-pori kuku.

Sebaliknya, penggunaan cat kuku (kuteks) yang berbahan dasar plastik atau kimia yang kedap air sangat tidak dianjurkan. Jika seorang wanita menggunakan cat kuku yang menghalangi air wudu, maka wudunya dianggap batal. Oleh karena itu, bagi Muslimah yang ingin tetap tampil cantik, sangat disarankan untuk memilih pewarna kuku yang menyerap air atau membersihkannya secara total sebelum melakukan bersuci untuk ibadah.

Catatan:
Semua doa itu baik, tergantung dari apa yang diyakini dan bagaimana hati meyakininya. Tidak ada doa yang salah, karena setiap doa adalah bentuk harapan dan penghambaan.

ruangdoa.com hanya berupaya menjadi perantara, tempat berbagi makna, tulisan, dan pengingat bahwa setiap kalimat yang diucap dengan keyakinan bisa menjadi jalan turunnya rahmat dari Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab

Share:

Related Topics

Baca Juga