ruangdoa.com – Menjaga kebersihan dan aroma tubuh merupakan bagian dari upaya menjaga penampilan dalam Islam. Namun, bagi seorang muslimah, penggunaan wewangian atau parfum memiliki batasan dan aturan khusus yang perlu diperhatikan agar tetap sejalan dengan syariat. Hal ini berkaitan erat dengan tujuan penggunaan serta dampaknya di ruang publik.
Dalam konteks ibadah, seperti saat melaksanakan salat, penggunaan parfum oleh wanita pada dasarnya diperbolehkan. Merujuk pada buku 500 Tanya Jawab Seputar Salat Wanita karya Abu Firly Bassam Taqiy, mayoritas ulama berpendapat bahwa parfum yang mengandung alkohol tidak membatalkan salat. Syarat utamanya adalah alkohol tersebut bukan berasal dari khamr atau minuman memabukkan hasil fermentasi, melainkan alkohol industri atau sintetis yang umum digunakan dalam kosmetik.
Meskipun penggunaan parfum beralkohol dianggap sah, sebagian ulama tetap menyarankan penggunaan parfum non-alkohol atau yang berbasis minyak alami sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Jika seseorang tidak mengetahui secara pasti kandungan alkohol dalam parfumnya, salatnya tetap dianggap sah karena tidak ada unsur kesengajaan dalam melanggar aturan kesucian. Dalam pelaksanaannya, aroma yang digunakan sebaiknya lembut dan tidak berlebihan agar tidak mengganggu kekhusyukan jamaah lain jika dilakukan secara berjamaah.
Perbedaan hukum yang signifikan muncul ketika seorang wanita hendak beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik. Islam memberikan batasan tegas guna menghindari timbulnya fitnah atau perhatian yang tidak semestinya dari lawan jenis. Buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman oleh Muyassaroh mengutip hadits riwayat An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad yang memberikan peringatan keras. Hadits tersebut menyatakan bahwa seorang wanita yang memakai wewangian dengan tujuan agar aromanya dicium oleh laki-laki yang bukan mahramnya, maka ia telah melakukan perbuatan yang menyerupai dosa besar.
Larangan ini menekankan bahwa parfum bagi wanita saat keluar rumah tidak boleh mencolok atau menyengat. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan wanita dan mencegah timbulnya syahwat atau ketertarikan yang tidak diinginkan dari laki-laki asing. Dalam hal ini, hukum memakai parfum bisa berubah menjadi haram apabila sengaja digunakan untuk menarik perhatian.
Sebagai solusi praktis untuk tetap menjaga kesegaran tubuh tanpa melanggar syariat, muslimah disarankan untuk fokus pada kebersihan dasar. Mandi secara teratur, mengenakan pakaian yang bersih, dan menggunakan deodoran untuk menghilangkan bau badan adalah langkah yang diperbolehkan. Hal-hal tersebut sudah cukup untuk menjaga kenyamanan diri dan orang di sekitar tanpa harus menggunakan wewangian yang aromanya menyebar luas. Dengan memahami batasan ini, seorang muslimah dapat tetap tampil bersih dan rapi sesuai dengan koridor agama.







