ruangdoa.com – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Di Indonesia, salah satu praktik yang sangat umum dilakukan adalah patungan atau kolektif untuk membeli seekor sapi. Namun, agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan syariat, penting bagi kita untuk memahami batasan jumlah peserta serta mekanisme pembagian dagingnya.
Batas Maksimal Peserta Patungan Sapi dan Unta
Berdasarkan tinjauan fiqih, patungan dalam berkurban hanya diperbolehkan untuk jenis hewan tertentu, yaitu sapi, kerbau, atau unta. Untuk satu ekor kambing atau domba, kurban hanya berlaku untuk satu orang mudhahhi (orang yang berkurban). Sementara itu, untuk seekor sapi atau unta, batas maksimal peserta yang diperbolehkan adalah tujuh orang.
Ketentuan ini bersandar pada hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah yang menyebutkan bahwa para sahabat pernah bersekutu (patungan) bersama Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan haji dan umrah. Pada saat itu, mereka menyembelih seekor unta atau sapi untuk tujuh orang.
Dalam praktiknya, jika patungan dilakukan oleh tujuh orang, maka masing-masing individu memiliki hak kepemilikan sebesar 1/7 dari hewan tersebut. Jika jumlah peserta kurang dari tujuh, misalnya lima atau enam orang, maka hukumnya tetap sah dan kepemilikan dibagi rata sesuai jumlah peserta. Namun, jika peserta melebihi tujuh orang untuk satu ekor sapi, maka kurban tersebut tidak dianggap sah sebagai kurban wajib atau sunnah Idul Adha, melainkan hanya berstatus sedekah daging biasa.
Pandangan Empat Madzhab Mengenai Kurban Kolektif
Terdapat perbedaan sudut pandang di antara para ulama mengenai niat dalam perserikatan kurban ini.
- Madzhab Hanafi berpendapat bahwa kurban patungan dianggap sah jika semua peserta memiliki niat yang sama, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub). Ibadah menjadi tidak sah jika salah satu anggota hanya bertujuan untuk mendapatkan daging tanpa niat ibadah.
- Madzhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat. Secara umum, mereka menilai perserikatan dalam harga hewan kurban kurang utama, namun peserta tetap mendapatkan pahala dari keikutsertaan tersebut.
- Madzhab Syafi’i dan Hambali cenderung lebih fleksibel. Mereka menyatakan bahwa kurban patungan tetap sah meskipun di antara peserta memiliki niat yang berbeda-beda, baik itu niat kurban wajib, kurban sunnah, maupun sekadar ingin mengambil bagian daging untuk konsumsi sosial.
Mekanisme Pembagian Daging Kurban yang Benar
Islam mengatur distribusi daging kurban agar memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian utama.
Pertama, 1/3 bagian untuk orang yang berkurban (shohibul kurban) dan keluarganya. Kedua, 1/3 bagian sebagai hadiah untuk kerabat, teman, atau tetangga meskipun mereka tergolong mampu. Ketiga, 1/3 bagian disedekahkan kepada fakir miskin.
Selain pembagian tersebut, terdapat beberapa aturan teknis yang wajib diperhatikan oleh panitia maupun peserta kurban.
- Larangan Menjual Bagian Kurban: Seluruh bagian hewan kurban, termasuk daging, lemak, hingga kulit, haram untuk diperjualbelikan oleh shohibul kurban.
- Upah Tukang Jagal: Tukang potong atau jagal tidak boleh diberi upah berupa daging atau kulit kurban. Upah atas jasa mereka harus diambil dari dana di luar hewan kurban tersebut. Namun, tukang jagal tetap diperbolehkan menerima daging kurban jika statusnya sebagai pemberian (sedekah) atau hadiah, bukan sebagai pengganti upah kerja.
- Pemanfaatan Kulit: Menurut pandangan Abu Hanifah, kulit hewan kurban boleh dijual jika hasilnya digunakan untuk membeli barang-barang yang bermanfaat bagi keperluan rumah tangga atau disedekahkan kembali kepada fakir miskin.
Dengan memahami panduan ini, diharapkan ibadah kurban yang dilakukan secara patungan dapat berjalan sesuai tuntunan agama dan memberikan keberkahan baik bagi yang berkurban maupun bagi penerima manfaat.







