ruangdoa.com – Persoalan mengenai hukum memakai cadar atau niqab bagi perempuan muslimah senantiasa menjadi topik yang menarik untuk dikaji dalam literatur fikih Islam. Banyak umat Muslim yang masih mempertanyakan apakah penggunaan penutup wajah ini merupakan kewajiban mutlak, anjuran agama, atau sekadar tradisi budaya dari Timur Tengah. Memahami hukum cadar memerlukan tinjauan yang komprehensif terhadap pendapat para ulama agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengamalannya.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, memberikan penjelasan bahwa hukum memakai cadar adalah persoalan yang masuk dalam ranah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Beliau menegaskan bahwa cadar bukan sekadar produk budaya, melainkan bagian dari syariat Islam yang memiliki landasan hukum dalam ijtihad para ahli fikih.
Secara garis besar, terdapat dua arus utama pendapat ulama mengenai hal ini. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa cadar hukumnya wajib bagi perempuan ketika berada di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Di sisi lain, sebagian ulama berpandangan bahwa cadar tidak bersifat wajib, asalkan bagian tubuh lain yang termasuk aurat telah tertutup dengan sempurna sesuai ketentuan syariat.
Dalam tinjauan empat mazhab besar, terdapat rincian yang lebih spesifik mengenai posisi wajah perempuan dalam kategori aurat:
- Mazhab Hanafi: Berpendapat bahwa wajah perempuan bukanlah aurat. Namun, pada masa sekarang, perempuan muda dianjurkan untuk menutup wajahnya di hadapan laki-laki nonmahram guna menghindari fitnah (potensi dampak negatif atau godaan), bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat yang haram terlihat.
- Mazhab Maliki: Berpandangan bahwa wajah dan telapak tangan bukan merupakan aurat. Penggunaan cadar bahkan bisa menjadi makruh jika tujuannya hanya untuk berlebih-lebihan dalam agama, namun tetap dianjurkan bagi perempuan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.
- Mazhab Syafi’i: Terdapat perbedaan internal dalam mazhab ini. Pendapat yang kuat (mu’tamad) dalam banyak literatur Syafi’iyyah menyebutkan bahwa wajah perempuan adalah aurat di hadapan laki-laki asing, sehingga cadar menjadi wajib. Namun, sebagian ulama Syafi’iyyah lainnya tetap berpegang bahwa wajah bukan aurat dalam keadaan normal.
- Mazhab Hanbali: Umumnya berpendapat bahwa seluruh tubuh perempuan, termasuk wajah dan telapak tangan, adalah aurat yang wajib ditutup di depan laki-laki nonmahram.
Buya Yahya mengingatkan agar perbedaan pandangan ini disikapi dengan bijak dan penuh adab. Beliau menekankan bahwa semakin seorang wanita menutup auratnya, maka hal itu semakin istimewa dalam menjaga kehormatan diri. Namun, ketaatan tersebut tidak boleh dinodai dengan sikap sombong atau merasa lebih suci dibandingkan orang lain.
Sikap saling menghormati antara muslimah yang memilih memakai cadar dan yang tidak memakainya adalah kunci dalam menjaga ukhuwah Islamiyah. Yang terpenting adalah memastikan bahwa pakaian yang dikenakan telah memenuhi kriteria syar’i, yaitu menutup aurat secara sempurna, tidak ketat, dan tidak transparan. Dengan demikian, setiap muslimah dapat menjalankan keyakinannya berdasarkan pendapat ulama yang mereka ikuti tanpa harus saling menghakimi atau merendahkan satu sama lain.






