ruangdoa.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons tegas terkait kesepakatan dagang terbaru antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat yang memberikan pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi produk-produk asal Negeri Paman Sam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Landasan hukum utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam aturan tersebut, negara mewajibkan perlindungan bagi konsumen Muslim agar produk yang mereka konsumsi terjamin kehalalannya. Menurut Asrorun Ni’am, kewajiban ini merupakan bentuk implementasi hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan ibadah dan keyakinan agama yang dijamin oleh negara.
Polemik ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani perjanjian dagang Agreements on Reciprocal Trade (ART) di Washington pada Februari 2026. Salah satu poin dalam dokumen teknis Annex III Article 2.9 menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu dari AS dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal guna memfasilitasi kelancaran ekspor.
Menanggapi hal tersebut, MUI mengingatkan pemerintah bahwa prinsip jaminan produk halal tidak dapat dinegosiasikan demi kepentingan ekonomi semata. Dalam perspektif fikih muamalah, transaksi perdagangan memang diperbolehkan dengan negara mana pun selama saling menguntungkan, namun aturan main mengenai standar kehalalan harus tetap dipatuhi. Produk pangan, farmasi, dan kosmetik yang tidak jelas status kehalalannya sebaiknya dihindari oleh umat Muslim karena mengonsumsi produk halal adalah bagian dari kewajiban agama.
MUI sebenarnya tidak menutup pintu kerja sama sepenuhnya. Asrorun Ni’am menawarkan ruang kompromi pada aspek administratif dan teknis, seperti percepatan proses birokrasi, efisiensi biaya, atau transparansi pelaporan bagi perusahaan asal Amerika Serikat. Namun, pada aspek substansi kehalalan produk, standar yang ditetapkan Indonesia tidak boleh ditawar atau dibarter dengan harga murah maupun keuntungan finansial lainnya.
Dalam kesepakatan dagang tersebut, Indonesia juga diminta untuk mempermudah pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal yang berada di Amerika Serikat. MUI menekankan bahwa meskipun sistem sertifikasi halal sudah mulai diakui di AS, otoritas halal Indonesia tetap harus memastikan bahwa proses audit dan standar yang digunakan oleh lembaga asing tersebut sejalan dengan ketentuan syariat yang berlaku di tanah air. Perlindungan terhadap konsumsi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan politik dagang internasional.








