ruangdoa.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan panduan khusus mengenai pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 H yang diprediksi akan jatuh bersamaan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Langkah ini diambil melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, tokoh lintas agama, serta tokoh masyarakat di Provinsi Bali guna memastikan kedua hari besar tersebut dapat berjalan dengan khidmat dan penuh toleransi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa panduan ini disusun sebagai bentuk kearifan lokal dalam menjaga kerukunan umat beragama. Ia juga mengklarifikasi bahwa aturan tersebut hanya berlaku secara khusus di wilayah Bali, bukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini perlu dipertegas karena belakangan muncul berbagai narasi di media sosial yang mengeklaim aturan ini berlaku secara nasional, yang mana informasi tersebut adalah tidak benar.
Senada dengan hal itu, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menjelaskan bahwa pedoman ini merupakan instrumen untuk menjaga kedewasaan umat dalam beragama. Meski dikhususkan untuk Bali, pedoman ini juga bisa menjadi rujukan bagi daerah lain yang memiliki komunitas umat Hindu yang signifikan jika terjadi momentum perayaan yang berbarengan di masa mendatang.
Berikut adalah beberapa poin utama dalam panduan pelaksanaan malam takbiran di Bali saat bertepatan dengan Nyepi 2026:
Pertama, umat Muslim di Bali tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat. Namun, pelaksanaan ini dilakukan dengan berjalan kaki dan tanpa menggunakan pengeras suara (sound system) luar. Selain itu, masyarakat dilarang menyalakan petasan, mercon, atau benda lain yang menimbulkan suara gaduh. Penggunaan cahaya atau penerangan juga dibatasi hanya secukupnya saja, dengan durasi waktu antara pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Kedua, aspek keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama. Pengurus masjid atau mushola wajib berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Selain itu, kolaborasi antara Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan sangat diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama prosesi Nyepi dan Takbiran berlangsung.
Panduan ini telah disepakati dan ditandatangani oleh berbagai pihak berwenang di Bali, termasuk Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali Dr. I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Kemenag RI mengimbau agar seluruh masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat di media sosial. Tradisi panjang toleransi di Indonesia harus tetap dirawat dengan cara saling menghormati dan memahami penyesuaian yang dilakukan demi kepentingan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.








