ruangdoa.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, masyarakat di berbagai penjuru Indonesia mulai bersiap dengan berbagai tradisi unik yang telah diwariskan secara turun-temurun. Salah satu tradisi yang paling populer dan melekat kuat di tengah masyarakat adalah Munggahan atau Ruwahan. Tradisi ini biasanya menjadi momentum bagi keluarga untuk berkumpul, makan bersama, hingga melakukan ziarah kubur ke makam sanak keluarga yang telah mendahului.
Munggahan sendiri merupakan kegiatan tahunan yang mayoritas dilakukan oleh masyarakat di Jawa Barat dan sekitarnya sebagai bentuk ekspresi kegembiraan menyambut Ramadan. Aktivitas utama dalam tradisi ini adalah berkumpul bersama keluarga besar untuk melakukan makan bersama atau yang populer dengan istilah botram. Secara etimologis, kata "Munggahan" berasal dari bahasa Sunda "Unggah" yang berarti naik, yang secara filosofis bermakna naik ke bulan yang suci atau meningkatkan derajat ibadah.
Berdasarkan penelitian bertajuk Tradisi Munggahan dalam Perspektif Etika Utilitarianisme John Stuart Mill karya Muhammad Bima Karim Amrullah, munggahan dipahami sebagai tradisi keagamaan yang memiliki dimensi sosial yang kuat. Secara historis, tradisi ini merupakan hasil akulturasi budaya yang harmonis antara tradisi Jawa, Melayu Palembang, dan nilai-nilai Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Budaya Makan dalam Perspektif Kesehatan karya Toto Sudargo dkk, munggahan menjadi sarana untuk mengirimkan doa kepada orang yang telah meninggal dunia sekaligus mempererat interaksi sosial antarwarga melalui kegiatan berbagi makanan.
Salah satu poin yang sering menjadi diskusi dalam tradisi munggahan adalah mengenai hukum ziarah kubur yang dilakukan secara khusus menjelang Ramadan. Dalam tinjauan syariat, ziarah kubur adalah amalan yang hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan kapan saja tanpa terikat waktu tertentu. Merujuk pada buku Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik) karya Dr. Makmur Dongoran, Lc, M.S.I, tujuan utama ziarah adalah untuk melembutkan hati, mengingat kematian, dan mendoakan keselamatan bagi ahli kubur.
Meskipun ziarah menjelang Ramadan telah menjadi kebiasaan, penting untuk dipahami bahwa tidak ada dalil khusus yang mewajibkan atau mengistimewakan waktu tersebut di atas waktu-waktu lainnya. Ziarah kubur bisa dilakukan kapan pun saat seseorang merasa perlu untuk mengingat akhirat. Namun, melakukannya menjelang Ramadan sebagai bentuk pembersihan diri dan pengingat akan kematian sebelum memasuki bulan ibadah tetap diperbolehkan selama tidak meyakini adanya kewajiban syariat yang mengikat pada waktu tersebut.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan bahwa tradisi munggahan hukumnya boleh dilakukan. Beliau menekankan bahwa selama kegiatan tersebut diniatkan untuk menyambung tali silaturahmi, maka hal itu adalah kebaikan. Tradisi saling bertukar makanan dan berkumpul menciptakan suasana indah yang menjadi muqadimah atau pembukaan yang positif untuk membangun keakraban sebelum memasuki bulan puasa. Selama tradisi ini dijalankan dengan tetap menjaga batasan syariat, tidak mengandung kemusyrikan, dan ditujukan untuk mempererat kasih sayang antar sesama, maka Munggahan menjadi tradisi yang memberikan manfaat sosial yang besar bagi umat Muslim di Indonesia.







