ruangdoa.com – Pemerintah Malaysia melalui Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) saat ini sedang mendalami studi mendalam mengenai penerapan sistem diyat sebagai mekanisme kompensasi dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat keadilan sosial melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam namun tetap bersifat progresif.
Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Dr. Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa diskusi meja bundar telah dilakukan dengan melibatkan Departemen Mufti Wilayah Persekutuan serta berbagai lembaga peradilan dan pakar hukum. Inisiatif ini merupakan bagian dari kerangka kerja Malaysia MADANI yang mengedepankan nilai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fokus utama dari wacana ini adalah memposisikan diyat sebagai bentuk ganti rugi restoratif dan kemanusiaan. Menurut Dr. Zulkifli, diyat bukan sekadar kompensasi finansial biasa, melainkan sebuah mekanisme yang memiliki dimensi moral. Sistem ini diharapkan mampu menegakkan pertanggungjawaban pelaku sekaligus melindungi hak-hak korban dengan lebih maksimal.
Salah satu alasan kuat di balik urgensi penerapan diyat ini adalah fakta bahwa banyak korban kecelakaan masih menghadapi kendala birokrasi yang rumit. Meskipun klaim asuransi atau takaful sudah diajukan, prosesnya sering kali memakan waktu lama dan membutuhkan biaya hukum yang tinggi. Diyat hadir sebagai solusi alternatif yang menawarkan keadilan substansial yang lebih cepat dan efisien untuk melengkapi sistem klaim sipil yang sudah ada.
Secara terminologi hukum Islam, diyat didefinisikan sebagai harta atau ganti rugi yang wajib diberikan oleh pelaku tindak pidana kepada korban atau ahli warisnya. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam fikih Islam mengenai kompensasi atas hilangnya nyawa atau cedera anggota tubuh. Sebagaimana dijelaskan dalam literatur hukum pidana Islam, diyat berfungsi ganda, yaitu sebagai bentuk hukuman bagi pelaku sekaligus meringankan beban ekonomi bagi keluarga korban.
Pemerintah Malaysia berkomitmen untuk meninjau seluruh usulan ini secara cermat dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari kajian ini nantinya akan dijadikan panduan resmi dalam merumuskan kebijakan kompensasi kecelakaan di masa depan. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip Maqasid Syariah, yaitu menjaga jiwa dan harta benda dengan penuh kasih sayang serta keadilan.







