ruangdoa.com – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) terus memperkuat ekosistem halal di Indonesia melalui langkah-langkah strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satu inovasi terbaru yang tengah digarap adalah pengembangan proyek percontohan atau pilot project toko bahan baku halal di tiga provinsi. Langkah ini diambil sebagai solusi nyata untuk memuluskan jalan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meraih sertifikat halal.
Tiga wilayah yang terpilih menjadi lokasi awal proyek percontohan ini adalah Bengkulu, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa keberadaan toko bahan baku halal ini sangat krusial. Selama ini, banyak pelaku UMKM menghadapi kendala besar saat ingin mengurus sertifikasi produk mereka karena sulitnya membuktikan kehalalan bahan baku yang dibeli secara eceran atau curah di pasar tradisional.
Dengan adanya toko percontohan ini, pelaku UMKM tidak perlu lagi melakukan penelusuran panjang yang rumit terhadap asal-usul bahan. Toko tersebut hadir dengan jaminan bahwa setiap bahan, seperti daging atau bumbu-bumbu tertentu, sudah terverifikasi halal dan memiliki dokumen pendukung yang jelas. Keberadaan toko ini memberikan ketenangan bagi UMKM sehingga mereka bisa fokus pada proses produksi tanpa mengkhawatirkan aspek legalitas kehalalan bahan dasar.
Selain menjamin status halal produk yang dijual, toko bahan baku ini akan menerapkan standar operasional yang sangat ketat. LPPOM memastikan seluruh peralatan yang digunakan dalam toko tidak terkontaminasi oleh bahan non-halal. Model usahanya pun beragam, mulai dari toko daging khusus, toko bahan kue, hingga koperasi, yang semuanya terintegrasi dalam mata rantai pasok halal yang terjaga.
Hingga tahun 2026, LPPOM telah mengawali inisiatif ini dengan membuka dua cabang toko bahan baku daging dan produk beku di Bogor. Selain itu, melalui program Festival Syawal, LPPOM sukses memfasilitasi sertifikasi halal bagi 61 pelaku usaha toko bahan baku yang tersebar di 19 provinsi. Pencapaian ini menunjukkan tren positif dalam memperluas ketersediaan bahan baku halal bagi masyarakat luas.
Meski demikian, langkah besar ini memerlukan dukungan dan kolaborasi lintas sektor agar model toko bahan baku halal ini dapat direplikasi di seluruh pelosok Indonesia. Tujuannya sangat mulia, yakni mendorong kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha untuk hanya menyediakan produk dengan jaminan halal yang autentik dan dapat dibuktikan secara hukum maupun syariat.








