Konflik Hukum Pelaksanaan Umrah Mandiri Diuji di Mahkamah Konstitusi

ruangdoa.com

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) secara resmi mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menargetkan beberapa pasal krusial yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, termasuk Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 29 ayat (2).

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI, Firman M Nur, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan Sidang Perdana di MK pada Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Langkah hukum ini diambil sebagai representasi sah atas kerugian konstitusional yang dialami oleh para anggota AMPHURI, yang merupakan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Mengapa Umrah Mandiri Dipermasalahkan

Dalam sidang pendahuluan, Firman M Nur menegaskan bahwa berlakunya norma "Umrah Mandiri" dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik. Kerugian utama yang disoroti adalah hilangnya kepastian hukum akibat ketiadaan definisi normatif yang jelas serta batasan pengaturan mengenai apa itu Umrah Mandiri.

Selain isu kepastian hukum, kerugian juga timbul dalam bentuk perlakuan hukum yang tidak setara. Para anggota AMPHURI (PPIU) diwajibkan tunduk pada rezim perizinan, pengawasan ketat, dan sanksi, sementara jalur Umrah Mandiri tidak dikenakan kewajiban yang sepadan.

Menurut Firman M Nur, pengaturan Umrah Mandiri menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif. Hal ini tidak hanya merugikan PPIU, tetapi juga melemahkan fungsi kelembagaan AMPHURI sebagai mitra strategis negara dalam pembinaan, pengawasan, dan penjaminan standar layanan ibadah umrah.

Argumentasi Hukum Kuasa Pemohon

Kuasa Hukum pemohon, Firman Adi Candra, menjelaskan secara rinci pokok permohonan uji materiil. Tantangan pertama difokuskan pada Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2025. Ketiadaan definisi spesifik mengenai Umrah Mandiri dalam pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian dan kesetaraan hukum.

Implikasi dari ketidakpastian definisi ini sangat luas, memengaruhi pola pelaksanaan ibadah umrah, hubungan hukum antara jamaah dan PPIU, serta tanggung jawab negara dalam perlindungan jamaah.

Dualisme Rezim Penyelenggaraan

Tantangan hukum kedua diarahkan pada Pasal 86 Ayat (1) Huruf (b) UU Nomor 14 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa perjalanan ibadah Umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Firman Adi Candra menyoroti bahwa frasa "Umrah Mandiri" dalam pasal ini menimbulkan dualisme rezim penyelenggaraan ibadah umrah. Norma tersebut dinilai membuka celah bagi penyelenggaraan ibadah umrah di luar sistem kelembagaan resmi tanpa kejelasan struktur, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum yang transparan.

Ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak setara, tetapi juga mencerminkan inkonsistensi antara tujuan normatif UU dan norma operasional yang dihasilkan.

Oleh karena itu, para pemohon mendesak agar Pasal 86 ayat (1) huruf (b) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, termasuk yang dilakukan secara mandiri, wajib berada dalam kerangka kepastian hukum, standar pelayanan minimum, pengawasan, serta tanggung jawab negara dalam perlindungan jamaah.

Selain pasal-pasal utama tersebut, AMPHURI dan para pemohon lainnya juga mengajukan uji materiil terhadap pasal 87A, pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf (d) dan huruf (e), serta Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. Hasil dari putusan MK ini akan sangat menentukan masa depan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah nasional.

Catatan:
Semua doa itu baik, tergantung dari apa yang diyakini dan bagaimana hati meyakininya. Tidak ada doa yang salah, karena setiap doa adalah bentuk harapan dan penghambaan.

ruangdoa.com hanya berupaya menjadi perantara, tempat berbagi makna, tulisan, dan pengingat bahwa setiap kalimat yang diucap dengan keyakinan bisa menjadi jalan turunnya rahmat dari Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab

Share:

Related Topics

Baca Juga