ruangdoa.com Mukena merupakan perlengkapan ibadah yang sangat penting bagi muslimah di Indonesia untuk menutup aurat saat menghadap Allah SWT. Seiring perkembangan tren fesyen muslim, saat ini banyak beredar mukena berbahan tipis yang diminati karena sifatnya yang ringan, praktis dibawa bepergian, dan tidak panas saat dikenakan. Namun, penggunaan mukena berbahan tipis ini memerlukan ketelitian agar tidak membatalkan keabsahan sholat.
Dalam tinjauan syariat, syarat sah sholat bagi perempuan adalah menutup seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Penutup aurat tersebut haruslah bahan yang dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Mengutip penjelasan dari Buya Yahya melalui kanal Al Bahjah TV, beliau menegaskan bahwa mukena berbahan tipis pada dasarnya diperbolehkan dan tetap sah digunakan untuk sholat, asalkan kain tersebut tidak tembus pandang.
Parameter tembus pandang yang dimaksud adalah ketika warna kulit pemakainya masih dapat terlihat dengan jelas dari luar. Jika kain mukena tersebut sangat transparan layaknya plastik atau kaca sehingga warna kulit nampak, maka sholatnya dianggap tidak sah karena syarat menutup aurat belum terpenuhi. Oleh karena itu, bagi muslimah yang gemar menggunakan mukena berbahan silk tipis atau parasut, sangat penting untuk memastikan kerapatan serat kainnya agar tetap mampu menyembunyikan warna kulit dengan sempurna.
Selain faktor ketebalan bahan, aspek kebersihan dan kesucian mukena juga menjadi poin utama. Mukena yang digunakan harus terbebas dari najis serta tidak berbau agar tidak mengganggu kekhusyukan. Dalam buku Shalat Dhuha Dulu, Yuk! karya Imron Mustofa, ditekankan bahwa kenyamanan dalam memilih model mukena harus tetap merujuk pada ketentuan syariat yang berlaku.
Terkait estetika, Buya Yahya juga menyarankan agar muslimah menghindari mukena yang memiliki motif mencolok, gambar, atau tulisan yang berlebihan. Hal ini bertujuan agar tidak mengalihkan perhatian atau mengganggu kekhusyukan jamaah lain yang berada di belakangnya. Mengenai warna, meskipun warna putih sangat dianjurkan karena nilai keutamaannya, namun penggunaan warna lain seperti hitam, hijau, atau warna gelap lainnya tetap diperbolehkan. Pemilihan warna selain putih terkadang menjadi solusi bagi muslimah agar kain tidak mudah terlihat menerawang dan memberikan rasa sejuk saat beribadah.
Sebagai kesimpulan, penggunaan mukena tipis diperbolehkan selama fungsi utamanya untuk menutup warna kulit tetap terjaga. Prioritaskan memilih bahan yang nyaman dan tidak transparan agar ibadah sholat tetap sah dan dilakukan dengan penuh ketenangan.








