ruangdoa.com – Mengurus jenazah adalah salah satu kewajiban kolektif atau fardu kifayah bagi umat Muslim, yang mencakup memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga memakamkan. Dalam proses mengkafani, terdapat perbedaan mendasar antara jenazah laki-laki dan perempuan, terutama pada jumlah lapisan kain yang digunakan. Memberikan kain kafan yang terbaik bukan sekadar menjalankan tradisi, melainkan bentuk penghormatan terakhir kepada seorang mukminah sesuai dengan tuntunan syariat.
Hukum dan Ketentuan Mengkafani Jenazah
Secara hukum dasar, mengkafani jenazah dengan satu lembar kain yang menutupi seluruh anggota tubuh sudah dianggap sah dan menggugurkan kewajiban fardu kifayah. Namun, para ulama sangat menganjurkan untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW agar jenazah tertutup dengan sempurna dan terhormat.
Berdasarkan literatur fikih, seperti Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, kain kafan yang digunakan sebaiknya berwarna putih, bersih, dan diberi wewangian (non-alkohol). Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Ahmad dari Jabir bahwa jika seseorang memberikan wewangian pada mayat, maka lakukanlah sebanyak tiga kali. Penggunaan kayu gaharu atau kapur barus sangat disarankan untuk menjaga aroma jenazah tetap segar.
Mengapa Jenazah Wanita Menggunakan Lima Lapis Kain
Berbeda dengan jenazah laki-laki yang disunnahkan menggunakan tiga lapis kain, jenazah perempuan dianjurkan menggunakan lima lapis kain kafan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan menutup aurat perempuan secara lebih sempurna, bahkan setelah ia wafat.
Dasar dari ketentuan lima lapis ini merujuk pada hadits Layla binti Qaanif Ats-Tsaqafiyyah saat mengurus jenazah Ummu Kultsum, putri Rasulullah SAW. Dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud, disebutkan bahwa kain kafan tersebut terdiri dari lima bagian utama.
Berikut adalah rincian lima lapisan kain kafan untuk perempuan menurut mayoritas ulama:
- Izar (Sarung): Kain yang digunakan untuk menutupi bagian pinggang hingga kaki.
- Qamish (Gamis/Baju Kurung): Kain yang dilubangi di tengah untuk kepala, menutupi bagian leher hingga kaki.
- Khimar (Kerudung/Jilbab): Kain untuk menutupi bagian kepala hingga dada.
- Liffafah (Dua Lembar Kain Pembungkus): Dua helai kain lebar yang digunakan untuk membungkus seluruh tubuh dari atas kepala hingga bawah kaki.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan secara Urut
Proses mengkafani harus dilakukan dengan teliti dan penuh adab. Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:
- Menyiapkan Tali Pengikat: Letakkan tali pengikat kain kafan (biasanya berjumlah ganjil seperti 5 atau 7 utas) di tempat pembaringan.
- Menyusun Lapisan Kain: Hamparkan dua kain pembungkus (liffafah) yang paling lebar di atas tali. Kemudian, letakkan kain sarung, gamis, dan kerudung di posisi yang sesuai dengan anatomi tubuh jenazah.
- Pemberian Wewangian: Taburkan kapur barus atau percikkan minyak wangi pada setiap lapis kain kafan.
- Meletakkan Jenazah: Letakkan jenazah yang telah dimandikan di atas susunan kain tersebut. Pastikan tangan jenazah diletakkan di atas dada (bersedekap) dengan tangan kanan di atas tangan kiri.
- Memasang Kapas: Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada bagian lubang tubuh (hidung, telinga) serta pada bagian persendian dan anggota sujud.
- Mulai Membungkus: Pasangkan sarung pada bagian pinggang ke bawah, lalu kenakan baju gamis, dan pasangkan kerudung pada kepala.
- Bungkusan Akhir: Balutkan dua kain pembungkus terakhir ke seluruh tubuh secara rapat, kemudian ikat tali pengikat dengan simpul di sisi sebelah kiri jenazah untuk memudahkan saat dilepas di dalam liang lahat.
Ketentuan dalam Kondisi Darurat
Dalam perspektif Madzhab Hanafi dan beberapa madzhab lainnya, jika terjadi kondisi darurat seperti bencana alam atau kelangkaan kain, maka hukum kembali ke prinsip kemudahan. Jika kain kafan tidak mencukupi, maka apa pun yang dapat menutupi aurat jenazah boleh digunakan.
Bahkan jika tidak ditemukan kain sama sekali, jenazah boleh ditutup dengan dedaunan atau benda bersih lainnya agar auratnya tidak terlihat sebelum disalatkan dan dimakamkan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan manusia dalam keadaan apa pun.
Penyediaan kain kafan biasanya diambil dari harta peninggalan jenazah itu sendiri. Namun, jika ia tidak meninggalkan harta, maka menjadi tanggung jawab orang yang menanggung nafkahnya semasa hidup atau diambil dari Baitul Mal (kas umat). Mengikuti aturan jumlah lapisan ini merupakan bentuk ikhtiar kita dalam menjalankan sunnah dan memuliakan jenazah perempuan sesuai syariat Islam.







