ruangdoa.com mengulas tuntas mengenai aturan dan etika dalam membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang tidak mengenakan hijab atau jilbab. Al-Qur’an merupakan firman Allah SWT yang suci, sehingga setiap muslim dianjurkan untuk memperlakukannya dengan penuh penghormatan melalui adab-adab tertentu. Namun, muncul pertanyaan di kalangan muslimah mengenai sah atau tidaknya membaca ayat suci saat rambut tidak tertutup, misalnya ketika berada di dalam rumah atau dalam kondisi santai.
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Mengenakan Jilbab
Secara hukum syariat, para ulama memberikan penjelasan yang memudahkan umat. Dr. Nur Ali Salman dari Lembaga Fatwa Mesir menegaskan bahwa seorang wanita diperbolehkan membaca Al-Qur’an meskipun tidak mengenakan jilbab. Hal ini dikarenakan menutup aurat atau memakai jilbab bukanlah syarat sah dalam membaca Al-Qur’an, berbeda dengan syarat sah salat yang mewajibkan seluruh aurat tertutup rapat.
Meskipun diperbolehkan, beliau mengingatkan agar muslimah tetap bersiap jika dalam bacaannya menemukan ayat sajdah. Jika ingin melakukan sujud tilawah, maka saat itulah ia harus menutup aurat secara sempurna sebagaimana syarat dalam melaksanakan salat.
Pandangan senada juga disampaikan oleh ulama kontemporer Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Buya Yahya. Dalam penjelasannya, Buya Yahya menekankan bahwa kewajiban menutup aurat bagi wanita adalah saat berada di depan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi). Saat sendirian atau di dalam rumah, membuka kepala sambil membaca Al-Qur’an adalah hal yang diperbolehkan secara hukum, meskipun menutupnya dianggap sebagai bagian dari kesempurnaan adab atau tata krama kepada kalamullah.
Adab Utama Saat Berinteraksi dengan Al-Qur’an
Selain persoalan jilbab, terdapat beberapa adab yang jauh lebih ditekankan oleh para ulama untuk menjaga kemuliaan Al-Qur’an, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Menjaga Kesucian dengan Berwudhu
Mengacu pada mayoritas pendapat ulama, seorang muslim sangat dianjurkan untuk memiliki wudhu sebelum menyentuh mushaf Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79 yang menyebutkan bahwa tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Meskipun terdapat diskusi mengenai tafsir ayat tersebut, menjaga kesucian lahiriah merupakan bentuk penghormatan tertinggi kepada kitab suci.
2. Membaca dengan Tartil dan Sesuai Kaidah Tajwid
Membaca Al-Qur’an tidak sekadar mengejar kuantitas, melainkan kualitas bacaan. Sesuai dengan Surah Al-Muzzammil ayat 4, umat Islam diperintahkan untuk membaca secara tartil, yakni pelan, jelas, dan memberikan hak pada setiap hurufnya. Rasulullah SAW diceritakan selalu membaca dengan panjang (mad) yang tepat, seperti saat melafalkan asma Allah, Ar-Rahman, dan Ar-Rahim.
3. Memulai dengan Bacaan Ta’awudz
Sebelum memulai tilawah, sangat dianjurkan untuk membaca ta’awudz guna memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan. Hal ini secara eksplisit diperintahkan dalam Surah An-Nahl ayat 98 agar hati dan pikiran tetap fokus serta terjaga dari was-was saat merenungi ayat-ayat suci.
Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca Al-Qur’an tanpa jilbab adalah boleh dan tidak berdosa. Namun, mengutamakan adab seperti berwudhu dan berpakaian rapi tetap menjadi nilai tambah yang menunjukkan kecintaan seorang hamba terhadap firman Tuhannya.








