ruangdoa.com Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah mengalihkan status kepemilikan Gedung Kementerian Agama (Kemenag) yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Keputusan strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2026 yang menjadi tonggak penting dalam penataan administrasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengalihan Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2025. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR-RI pada Selasa, 10 Februari 2026, Dahnil menegaskan bahwa regulasi tersebut mewajibkan seluruh aset yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik yang bersumber dari APBN maupun dana haji, untuk dikelola langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Hingga saat ini, proses inventarisasi aset telah mencatat sebanyak 243 satuan kerja yang masuk ke dalam aplikasi BMN Kemenhaj. Gedung Thamrin No. 6 menjadi salah satu aset utama yang telah resmi berpindah pencatatan administrasinya. Gedung ini memiliki nilai sejarah yang mendalam bagi perjalanan dakwah dan birokrasi Islam di Indonesia. Dibangun dengan dukungan berbagai instansi, gedung empat lantai ini memiliki fasilitas lengkap mulai dari 82 kamar kerja, ruang sidang, aula pertemuan, hingga klinik kesehatan.
Sejarah mencatat bahwa gedung yang dulunya merupakan kantor pusat Departemen Agama ini diresmikan oleh Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri pada 1 Mei 1963. Pada masa awal berdirinya, bangunan ini dikenal sebagai salah satu gedung pemerintah paling megah di Jakarta dan menjadi pusat pengabdian dalam melayani urusan keagamaan umat.
Selain Gedung Thamrin, Kementerian Haji dan Umrah juga tengah memproses pengalihan sejumlah aset penting lainnya yang selama ini dikelola oleh Kementerian Agama. Beberapa aset yang sedang dalam tahap koordinasi untuk dialihkan antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, serta Pusat Informasi Haji Batam.
Langkah percepatan pengalihan aset ini dilakukan demi mendukung efektivitas tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah. Dengan pengelolaan aset yang terpusat dan terfokus, diharapkan fasilitas pendukung ibadah haji dan umrah dapat dikelola dengan lebih profesional dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







