ruangdoa.com – Islam memberikan perhatian besar terhadap tata cara berpakaian bagi pemeluknya, baik laki-laki maupun perempuan. Salah satu prinsip utama yang ditekankan adalah larangan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki, begitu pula sebaliknya. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyerupai laki-laki (HR Abu Dawud). Larangan ini mencakup aspek perilaku hingga gaya berpakaian, sebagaimana dipertegas dalam riwayat lain oleh HR Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim yang menyebutkan laknat bagi laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.
Persoalan yang sering muncul di era modern adalah mengenai penggunaan celana panjang bagi muslimah. Meskipun celana panjang dapat menutup aurat secara fisik, pakaian ini pada dasarnya merupakan jenis pakaian yang identik dengan laki-laki. Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam melalui kanal YouTube Al Bahjah TV. Menurut beliau, penggunaan celana panjang bagi wanita diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang menjaga martabat dan kehormatan seorang muslimah.
Buya Yahya menekankan bahwa jika seorang wanita muslimah memilih untuk mengenakan celana panjang, maka celana tersebut haruslah longgar dan tidak ketat. Selain itu, pemakaiannya wajib dipadukan dengan baju atasan yang panjangnya mencapai paha hingga lutut, serupa dengan gaya pakaian tradisional di Pakistan. Atasan yang panjang ini berfungsi sangat krusial, yaitu untuk menyamarkan lekuk tubuh wanita agar tidak terlihat menonjol.
Bagi wanita yang memiliki mobilitas tinggi atau aktivitas yang menuntut kebebasan bergerak, mengenakan celana panjang yang dipadukan dengan tunik panjang dianggap sudah cukup islami karena menjaga fungsi kepantasan. Namun, Buya Yahya tetap menyarankan agar para muslimah berusaha menyempurnakan pakaiannya secara bertahap menuju pakaian yang benar-benar longgar sehingga seluruh lekuk tubuh tidak nampak sama sekali.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Ustaz Muhammad Afifuddin dalam buku Khazanah Ilmu-ilmu Islam Asy Syariah menjelaskan bahwa hukum asal wanita mengenakan celana panjang adalah boleh, selama desain celana tersebut memang dikhususkan untuk wanita dan mampu menutupi seluruh tubuh dengan baik. Poin yang menjadi larangan keras adalah apabila celana tersebut dikenakan dengan cara yang memperlihatkan bentuk tubuh atau menyerupai potongan celana laki-laki secara identik. Dengan demikian, kunci utama dalam berpakaian bagi muslimah bukan sekadar menutup kulit, melainkan juga menjaga agar bentuk tubuh tetap terlindungi dari pandangan yang bukan mahram.








