ruangdoa.com – Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan finansial sering kali menjadi isu yang sensitif, termasuk ketika seorang istri mengambil uang dari dompet suami tanpa meminta izin terlebih dahulu. Secara hukum asal, tindakan mengambil harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Namun, dalam syariat Islam, terdapat rincian hukum yang membedakan antara tindakan yang tergolong pencurian dengan tindakan yang merupakan upaya pemenuhan hak yang tertunda.
Istri memiliki amanah besar sebagai penjaga harta suami dan pengelola rumah tangga. Humairoh Fani dalam buku 25 Panduan Menjadi Suami dan Istri menjelaskan bahwa para ahli fikih (fuqaha) sepakat bahwa mengambil harta suami tanpa izin merupakan bentuk pencurian yang diharamkan apabila suami telah memberikan nafkah yang cukup. Jika seorang istri mengambil uang secara diam-diam hanya untuk membeli barang-barang yang tidak penting atau sekadar memuaskan keinginan pribadi di luar kebutuhan pokok, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan maksiat.
Landasan dasar mengenai tanggung jawab istri tertuang dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Hal ini mencakup integritas dalam menjaga harta suami. Patokan nafkah sendiri bersifat relatif, namun para ulama menekankan dua poin utama yaitu mencukupi kebutuhan istri dan anak secara layak sesuai adat kebiasaan setempat, serta menyesuaikan dengan kemampuan finansial suami.
Kondisi hukum menjadi berbeda apabila suami bersikap sangat kikir atau pelit sehingga kebutuhan dasar keluarga tidak terpenuhi. Masalah ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW, sebagaimana dikisahkan dalam riwayat Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan. Hindun mengadu kepada Rasulullah bahwa suaminya sangat pelit dan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk dirinya dan anak-anaknya. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan cara yang patut (ma’ruf)."
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa istri diperbolehkan mengambil harta suami tanpa izin dengan syarat-syarat tertentu. Pertama, suami benar-benar tidak memenuhi kewajiban nafkahnya. Kedua, uang yang diambil hanya digunakan untuk keperluan pokok yang mendesak, bukan untuk berfoya-foya atau membeli barang mewah. Ketiga, jumlah yang diambil harus dalam batas kewajaran atau ma’ruf, yakni sesuai dengan standar kebutuhan hidup di lingkungan tempat tinggal mereka.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa istilah ma’ruf merujuk pada kadar yang dibutuhkan secara urf atau kebiasaan masyarakat setempat tanpa berlebihan. Senada dengan hal tersebut, pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, menegaskan bahwa tindakan ini adalah solusi darurat bagi istri yang menghadapi suami pelit. Istri boleh mengambil sekadarnya untuk makan, biaya pendidikan, atau kesehatan anak jika suami enggan memberikannya meski ia memiliki kemampuan finansial.
Kementerian Agama Republik Indonesia juga memberikan pandangan serupa bahwa dalam kasus mendesak, seperti biaya pengobatan mendadak atau kebutuhan sekolah anak yang tidak bisa ditunda, tindakan mengambil uang suami tanpa izin diperbolehkan secara syar’i. Meski demikian, komunikasi yang jujur dan transparan tetap menjadi jalan terbaik dalam rumah tangga. Istri sangat dianjurkan untuk tetap mengedepankan dialog sebelum memutuskan untuk mengambil harta suami secara diam-diam guna menjaga keberkahan dan keharmonisan keluarga.








