ruangdoa.com – Mengenakan hijab atau jilbab merupakan kewajiban fundamental bagi setiap muslimah yang telah mencapai usia baligh. Kewajiban ini bukan sekadar mengikuti tren mode atau simbol budaya tertentu, melainkan perintah langsung dari Allah SWT yang mengandung hikmah besar bagi kemuliaan seorang wanita. Hijab berfungsi sebagai pelindung kehormatan, simbol ketaatan, serta identitas diri sebagai seorang mukminah yang menjaga kesuciannya.
Dasar Hukum Mengenakan Hijab dalam Al-Qur’an
Kewajiban menutup aurat bagi wanita telah ditetapkan secara jelas dalam firman Allah SWT. Salah satu dalil utama terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 59 yang memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menyampaikan pesan ini kepada seluruh wanita beriman:
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59).
Selain itu, dalam Surah An-Nur ayat 31, Allah SWT secara spesifik memerintahkan wanita untuk menutup bagian dada mereka:
"…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…" (QS. An-Nur: 31).
Dua ayat tersebut menegaskan bahwa hijab adalah standar pakaian yang ditetapkan oleh syariat untuk melindungi wanita dari gangguan serta memberikan posisi yang terhormat di tengah masyarakat.
Syarat Sah Hijab Sesuai Ketentuan Syariat
Memakai hijab tidak hanya sekadar menutup kepala, namun harus memenuhi kriteria tertentu agar fungsi perlindungan dan ibadahnya tercapai secara sempurna. Berdasarkan panduan dari para ulama, termasuk dalam karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thaliwah, berikut adalah empat syarat utama hijab yang sah:
1. Menutup Seluruh Bentuk dan Lekuk Tubuh
Pakaian yang dikenakan harus longgar dan tidak ketat. Hijab yang memperlihatkan lekuk tubuh, meskipun bahannya tebal, tetap tidak memenuhi standar syariat karena dapat memicu fitnah. Tujuan utama hijab adalah menyembunyikan perhiasan tubuh dari pandangan laki-laki yang bukan mahram.
2. Tidak Menggunakan Bahan yang Menarik Perhatian (Tabarruj)
Prinsip dasar hijab adalah kesederhanaan. Oleh karena itu, hijab tidak boleh terbuat dari bahan yang terlalu mencolok, penuh dengan hiasan berlebihan, atau warna yang sangat kontras yang bertujuan untuk menarik perhatian orang lain. Hindari praktik tabarruj atau berhias secara berlebihan saat berada di ruang publik.
3. Tidak Menggunakan Parfum Secara Berlebihan
Seorang muslimah dilarang mengenakan wewangian yang aromanya tercium kuat oleh orang lain saat keluar rumah. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang mengingatkan bahwa aroma parfum wanita yang sengaja digunakan untuk menarik perhatian lawan jenis dapat menjerumuskan pada perbuatan dosa yang besar.
4. Menggunakan Bahan Kain yang Tebal dan Tidak Transparan
Kain hijab dan pakaian harus cukup tebal sehingga warna kulit atau bayangan tubuh di baliknya tidak terlihat. Penggunaan kain yang tipis, menerawang, atau tembus pandang dianggap tidak memenuhi syarat menutup aurat secara sah, baik dalam konteks ibadah salat maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Memahami alasan dan syarat dalam berhijab membantu setiap muslimah untuk menjalankan perintah agama dengan lebih mantap dan bermakna. Hijab bukan hanya tentang selembar kain, melainkan tentang komitmen untuk menjaga kehormatan diri di hadapan Sang Pencipta.







