ruangdoa.com menyajikan ulasan mendalam mengenai sejarah ibadah puasa pada masa awal Islam yang ternyata memiliki aturan yang sangat ketat sebelum akhirnya dimudahkan oleh Allah SWT. Pada masa awal perintah puasa Ramadan, para sahabat Nabi Muhammad SAW hanya diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri sejak waktu berbuka hingga waktu Isya atau sebelum mereka tidur. Jika seseorang sudah melaksanakan salat Isya atau terlanjur tertidur setelah waktu Magrib, maka ia tidak diperbolehkan lagi menyentuh makanan hingga waktu berbuka di hari berikutnya.
Kondisi inilah yang melatarbelakangi peristiwa pilu yang dialami oleh seorang sahabat dari kalangan Anshar bernama Qais bin Shirmah Al-Anshari RA. Sebagai seorang pekerja keras yang sehari-harinya bekerja di kebun kurma, Qais merasakan kelelahan yang luar biasa saat menjalankan ibadah puasa di bawah terik matahari Madinah yang menyengat.
Saat waktu berbuka tiba, Qais pulang ke rumah dalam keadaan lemas dan bertanya kepada istrinya apakah ada makanan yang bisa disantap. Istrinya menjawab bahwa mereka tidak memiliki simpanan makanan di rumah, namun ia menawarkan diri untuk mencarikannya ke luar. Karena rasa lelah yang memuncak setelah bekerja seharian, Qais tidak sengaja tertidur pulas sebelum sempat mencicipi setetes air pun.
Ketika istrinya kembali dan melihat suaminya sudah tertidur, ia merasa sangat sedih karena tahu bahwa menurut aturan saat itu, Qais tidak boleh lagi makan hingga esok malam. "Celakalah engkau," gumam istrinya dengan penuh rasa iba. Benar saja, keesokan harinya Qais tetap melanjutkan puasanya dalam kondisi perut kosong. Di tengah hari saat sedang bekerja, tubuhnya tidak lagi mampu menahan rasa lapar dan lelah yang amat sangat hingga ia pingsan.
Kabar mengenai pingsannya Qais bin Shirmah sampai ke telinga Rasulullah SAW. Peristiwa ini menunjukkan betapa beratnya beban yang ditanggung para sahabat dalam menjalankan syariat puasa pada masa itu. Menanggapi kondisi tersebut, Allah SWT menurunkan wahyu sebagai rahmat dan keringanan bagi umat Islam melalui Surah Al-Baqarah ayat 187.
Ayat tersebut berbunyi:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَASHْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."
Turunnya ayat ini disambut dengan kegembiraan yang luar biasa oleh para sahabat. Melalui ayat ini, Allah SWT secara resmi menetapkan batas waktu makan dan minum hingga terbit fajar (waktu subuh), bukan lagi dibatasi oleh waktu tidur atau salat Isya.
Hikmah besar dari kisah Qais bin Shirmah RA adalah penegasan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan dan tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan. Syariat sahur yang kita jalani saat ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT agar umat Islam memiliki stamina yang cukup dalam menjalankan ibadah tanpa membahayakan kesehatan fisik. Peristiwa ini juga menjadi dasar hukum (asbabun nuzul) yang sangat penting dalam diskursus fikih puasa hingga saat ini.








