ruangdoa.com – Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah mulia yang mendatangkan ketenangan serta pahala berlipat ganda bagi setiap muslim. Sebagai kitab suci, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi, sehingga terdapat adab-adab tertentu yang dianjurkan untuk dilakukan saat berinteraksi dengannya. Salah satu persoalan yang kerap ditanyakan oleh para muslimah adalah mengenai keabsahan membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan jilbab atau penutup kepala.
Secara hukum syariat, para ulama lintas negara telah memberikan penjelasan yang cukup terang benderang mengenai hal ini. Dr. Nur Ali Salman yang merupakan anggota Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan bahwa seorang wanita diperbolehkan membaca Al-Qur’an meskipun tidak memakai jilbab. Hal ini dikarenakan menutup aurat atau memakai jilbab bukanlah syarat sah dalam membaca Al-Qur’an, berbeda dengan ibadah salat atau tawaf yang mewajibkan penutupan aurat secara sempurna.
Pendapat ini didukung oleh ulama kontemporer terkemuka seperti Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dari Arab Saudi. Di Indonesia, Buya Yahya juga memberikan pandangan serupa melalui kanal Al-Bahjah TV. Beliau menegaskan bahwa kewajiban menutup aurat bagi wanita adalah saat berada di depan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi). Saat membaca Al-Qur’an dalam kondisi sendirian atau di tempat privat, seorang wanita diperkenankan tidak memakai jilbab. Namun, beliau tetap menekankan bahwa mengenakan pakaian yang rapi dan menutup aurat saat membaca Al-Qur’an adalah bentuk tata krama dan adab yang lebih utama untuk mengagungkan firman Allah SWT.
Selain masalah jilbab, terdapat poin penting yang perlu diperhatikan yaitu kesiapan untuk melakukan sujud tilawah. Jika seorang muslimah membaca ayat sajdah dan ingin melakukan sujud tilawah, maka pada saat itulah ia harus memenuhi syarat salat, termasuk menutup aurat dengan sempurna dan menghadap kiblat.
Untuk meraih kesempurnaan pahala, berikut adalah beberapa adab utama dalam membaca Al-Qur’an yang disepakati oleh para ulama:
Bersuci dan Berwudhu
Mayoritas ulama mewajibkan seseorang dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar saat hendak menyentuh mushaf fisik Al-Qur’an. Hal ini berlandaskan pada Surah Al-Waqi’ah ayat 79 yang menyebutkan bahwa tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Meskipun untuk sekadar membaca hafalan tanpa menyentuh mushaf diperbolehkan tanpa wudhu, tetap berada dalam keadaan suci adalah yang paling utama.Membaca dengan Tartil
Membaca Al-Qur’an tidak sekadar mengejar target khatam, tetapi harus memperhatikan kaidah tajwid dan kelancaran huruf. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Muzzammil ayat 4 agar kita membaca Al-Qur’an secara tartil, yaitu pelan, jelas, dan benar sesuai makhrajnya. Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam kitab Al-Itqan menekankan bahwa membaca dengan tartil membantu seseorang untuk lebih meresapi makna ayat yang dibaca.Memulai dengan Ta’awudz
Sebelum memulai bacaan, sangat dianjurkan untuk membaca ta’awudz sebagai bentuk permohonan perlindungan kepada Allah SWT dari gangguan setan. Hal ini sesuai dengan perintah dalam Surah An-Nahl ayat 98. Dengan membaca ta’awudz, diharapkan hati lebih fokus dan terhindar dari was-was saat berinteraksi dengan wahyu ilahi.Memilih Tempat yang Bersih
Sangat dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an di tempat yang bersih dan tenang agar kekhusyukan tetap terjaga. Menghadap kiblat saat membaca juga menjadi salah satu adab yang dipraktikkan oleh para salafus shalih sebagai bentuk penghormatan terhadap kalamullah.
Dengan memahami penjelasan di atas, para muslimah kini tidak perlu ragu lagi jika ingin membaca Al-Qur’an di dalam rumah meski sedang tidak mengenakan jilbab. Meskipun diperbolehkan secara hukum, menjaga adab dengan berpakaian sopan tetaplah menjadi nilai tambah dalam menunjukkan kecintaan kita terhadap Al-Qur’an.








