ruangdoa.com – Etika berpakaian dalam Islam merupakan cerminan ketakwaan sekaligus identitas bagi seorang muslim dan muslimah. Salah satu prinsip utama yang ditekankan dalam syariat adalah menjaga batasan agar tidak terjadi tasyabbuh atau tindakan menyerupai lawan jenis dalam hal penampilan maupun busana.
Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyerupai laki-laki (HR Abu Dawud). Penegasan serupa juga ditemukan dalam riwayat lain dari Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, serta Al-Hakim, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. Larangan ini bertujuan untuk menjaga fitrah serta kehormatan masing-masing gender.
Dalam konteks modern, muncul pertanyaan mengenai hukum wanita muslimah yang mengenakan celana panjang. Mengingat celana panjang secara fungsional sangat mendukung mobilitas, namun secara tradisional sering dianggap sebagai pakaian pria.
Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan ini. Beliau menekankan bahwa penggunaan celana panjang bagi wanita harus tetap memperhatikan aspek martabat dan kesantunan. Kunci utamanya adalah celana tersebut tidak boleh ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Agar tetap sesuai dengan kaidah islami, penggunaan celana panjang disarankan untuk dipadukan dengan atasan yang panjang, setidaknya hingga mencapai lutut atau menutupi area pinggul. Buya Yahya memberikan contoh busana ala Pakistan yang menggunakan celana namun tetap longgar dan dipadukan dengan baju atasan yang panjang. Model pakaian seperti ini dinilai sudah cukup islami bagi wanita yang memiliki aktivitas tinggi dan memerlukan kebebasan bergerak.
Tujuan dari perpaduan baju panjang dan celana longgar ini adalah untuk menyamarkan siluet tubuh. Menurut Buya Yahya, bagi muslimah yang ingin menyempurnakan pakaiannya, sangat dianjurkan untuk melakukannya secara bertahap hingga benar-benar mencapai tingkat di mana tidak ada lagi lekuk tubuh yang terlihat.
Melengkapi pandangan tersebut, Ustaz Muhammad Afifuddin dalam buku Khazanah Ilmu-ilmu Islam Asy Syariah menjelaskan bahwa wanita diperbolehkan memakai celana panjang selama modelnya memang dikhususkan untuk wanita dan berfungsi menutupi seluruh tubuh. Hal yang mutlak dilarang adalah penggunaan celana yang menunjukkan lekuk tubuh (ketat), karena pada dasarnya fungsi pakaian dalam Islam adalah untuk menutupi aurat, bukan sekadar membungkus kulit.
Dengan demikian, bagi muslimah yang ingin tetap aktif namun tetap syari, pilihlah celana dengan potongan yang lebar (seperti model palazzo atau culotte) dan pastikan dipadukan dengan atasan yang longgar serta panjang guna menjaga kehormatan diri sesuai tuntunan Rasulullah SAW.








