ruangdoa.com – Tren kecantikan seperti nail art telah menjadi bagian dari gaya hidup banyak muslimah modern untuk menunjang penampilan sehari-hari. Penggunaan warna-warna cerah, motif kreatif, hingga hiasan glitter pada kuku dianggap sebagai bentuk ekspresi diri. Namun, bagi muslimah yang hendak melaksanakan ibadah suci seperti umrah dan haji, penggunaan nail art memerlukan perhatian khusus dari sisi hukum fikih dan keabsahan ibadah.
Dalam kajian hukum Islam, mewarnai kuku pada dasarnya diperbolehkan selama menggunakan bahan yang alami. Merujuk pada literatur "Hukum Islam dalam Kehidupan Modern" karya Umi Khusnul Khotimah, empat mazhab besar dalam Islam menyepakati bahwa penggunaan hena (pacar) atau pewarna alami lainnya diizinkan. Syarat utamanya adalah bahan tersebut harus menyerap dan tidak menghalangi air sampai ke permukaan kuku saat melakukan wudhu.
Perbedaan mendasar terletak pada penggunaan cat kuku atau nail art sintetis yang membentuk lapisan kedap air. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali membedakan antara hena dan cat kuku modern. Hena dianggap sah karena hanya meninggalkan warna tanpa lapisan tebal, sedangkan cat kuku yang membentuk lapisan film di atas kuku dianggap dapat menghalangi air wudhu. Jika air tidak menyentuh permukaan kuku, maka wudhu seseorang dianggap tidak sah.
Kaitan antara nail art dan kesucian ibadah sangatlah krusial. Salat, tawaf di Ka’bah, serta rangkaian ibadah lainnya menuntut kondisi tubuh dalam keadaan suci atau memiliki wudhu yang sah. Karena wudhu dan mandi wajib (ghusl) mengharuskan air membasuh seluruh anggota tubuh yang wajib, termasuk kuku dan kulit di bawahnya, maka penggunaan lapisan yang menghalangi air (hijab al-ma’) akan membatalkan status kesucian tersebut. Jika wudhu tidak sah, maka ibadah yang dilakukan pun menjadi tidak sah secara syariat.
Kondisi ini menjadi semakin kompleks saat jemaah sudah memasuki keadaan ihram. Salah satu larangan saat ihram bagi wanita adalah memotong kuku. Hal ini menciptakan dilema teknis jika nail art yang digunakan sulit dihapus atau memerlukan tindakan yang berisiko merusak kuku. Oleh karena itu, para ahli fikih menyarankan agar jemaah wanita memastikan kuku mereka bersih dari segala jenis lapisan kedap air sebelum memulai niat ihram.
Memahami ilmu fikih sebelum berangkat ke Tanah Suci merupakan langkah penting agar ibadah umrah maupun haji dapat berjalan sempurna. Sangat disarankan bagi jemaah untuk memilih perawatan kuku yang alami atau membiarkan kuku bersih tanpa lapisan apa pun demi menjamin keabsahan setiap rukun ibadah yang dijalankan. Wallahu a’lam.








