ruangdoa.com – Insiden protes seorang warga negara asing terhadap aktivitas tadarus di Gili Trawangan, Lombok Utara, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan resmi mengenai pentingnya mengikuti pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala guna menjaga harmoni di tengah masyarakat yang beragam.
Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, menekankan bahwa aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan syiar Islam tetap berjalan efektif tanpa mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar. Salah satu poin utamanya adalah anjuran penggunaan pengeras suara dalam untuk kegiatan tadarus Al-Qur’an selama bulan Ramadan.
Dalam regulasi tersebut, pengeras suara dibedakan menjadi dua fungsi utama. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, sementara pengeras suara dalam digunakan untuk kegiatan ibadah yang bersifat internal seperti salat berjamaah, zikir, doa, dan tadarus. Selain itu, volume suara juga diatur secara teknis dengan batas maksimal pada level 100 desibel serta keharusan menjaga kualitas suara agar tetap jernih.
Aturan ini juga merinci durasi penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dikumandangkan. Untuk salat Subuh, pembacaan Al-Qur’an melalui speaker luar dibatasi maksimal 10 menit, sedangkan untuk waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya dibatasi maksimal 5 menit. Khusus untuk kegiatan Ramadan seperti salat Tarawih, ceramah, dan tadarus, Kemenag sangat menganjurkan penggunaan pengeras suara dalam agar kekhusyukan jamaah dan kenyamanan warga sekitar tetap terjaga.
Kebijakan mengenai pengaturan pengeras suara masjid ini ternyata telah diterapkan di banyak negara Muslim lainnya. Di Arab Saudi, otoritas setempat membatasi volume pengeras suara luar hanya sepertiga dari kapasitas maksimal agar tidak saling beradu antar-masjid. Uni Emirat Arab bahkan menetapkan batas suara yang lebih spesifik, yaitu maksimal 85 desibel.
Negara tetangga seperti Malaysia, khususnya di wilayah Selangor, membatasi penggunaan speaker luar hanya untuk azan dan bacaan Al-Qur’an singkat, sementara ceramah dan pengajian wajib menggunakan speaker dalam. Negara-negara lain seperti Mesir, Bahrain, Turki, dan Suriah juga menerapkan pemisahan fungsi speaker luar untuk panggilan salat dan speaker dalam untuk aktivitas ibadah lainnya demi menjaga ketertiban umum.
Melalui pedoman ini, Kemenag berharap para pengurus masjid dan musala dapat mengimplementasikannya dengan bijak. Langkah ini diambil bukan untuk membatasi syiar Islam, melainkan sebagai upaya mewujudkan toleransi dan ketenteraman bersama dalam menjalankan ibadah di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.








