ruangdoa.com – Mengenakan hijab atau jilbab merupakan kewajiban fundamental bagi setiap muslimah yang telah memasuki masa baligh. Kewajiban ini bukan sekadar mengikuti tradisi atau budaya tertentu, melainkan perintah langsung dari Allah SWT yang bersifat mutlak. Di dalam Islam, hijab berfungsi sebagai pelindung kehormatan, simbol kesucian, serta bentuk identitas diri sebagai hamba yang taat kepada syariat.
Dasar Hukum Kewajiban Berhijab dalam Al-Qur’an
Perintah untuk menutup aurat secara sempurna tertuang jelas dalam kitab suci Al-Qur’an. Ada dua rujukan utama yang menjadi landasan hukum bagi para muslimah:
1. Surah Al-Ahzab Ayat 59
Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menyampaikan kewajiban berjilbab kepada keluarga dan seluruh wanita beriman:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
2. Surah An-Nur Ayat 31
Ayat ini memberikan detail teknis mengenai cara menutup bagian dada menggunakan kain kerudung:
… وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
Artinya: "…Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."
Melalui dua landasan ini, para ulama menyepakati bahwa menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan adalah kewajiban yang mendatangkan kemaslahatan, baik dari sisi spiritual maupun perlindungan diri secara sosial.
Syarat Sah Hijab Sesuai Tuntunan Syariat
Memakai hijab tidak hanya sekadar menutup rambut, tetapi harus memenuhi kriteria tertentu agar tujuan syariat (Maqashid Syariah) tercapai. Merujuk pada literatur fikih dan panduan busana islami, berikut adalah empat syarat sah dalam berhijab:
1. Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh
Hijab dan pakaian yang dikenakan harus longgar serta tidak ketat. Pakaian yang menonjolkan bentuk tubuh, seperti bagian dada atau pinggang, dianggap belum memenuhi kriteria menutup aurat secara sempurna. Bahan pakaian juga harus dipastikan tidak menempel ketat pada kulit sehingga bentuk tubuh tetap tersamar.
2. Tidak Berfungsi sebagai Perhiasan (Tabarruj)
Fungsi utama hijab adalah untuk menutupi keindahan tubuh agar tidak menjadi fitnah. Oleh karena itu, hijab sebaiknya tidak menggunakan bahan yang terlalu mencolok, penuh dengan hiasan berlebihan, atau warna yang sangat kontras yang bertujuan untuk menarik perhatian lawan jenis. Kesederhanaan dalam berpakaian lebih diutamakan untuk menjaga hakikat dari hijab itu sendiri.
3. Hindari Penggunaan Parfum yang Berlebihan
Seorang muslimah dilarang mengenakan wewangian yang aromanya sangat kuat saat keluar rumah atau berada di lingkungan yang terdapat laki-laki bukan mahram. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan menghindari timbulnya fitnah. Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri melalui perilaku dan aroma yang tidak memancing perhatian berlebih.
4. Menggunakan Bahan Tebal dan Tidak Tembus Pandang
Kain yang digunakan untuk hijab dan pakaian harus memiliki serat yang rapat sehingga tidak transparan. Jika kulit atau warna rambut masih terlihat di balik kain, maka hijab tersebut dianggap tidak sah dalam menutup aurat. Hal ini berlaku sangat ketat terutama dalam pelaksanaan ibadah salat maupun saat berinteraksi di ruang publik.
Hikmah di Balik Kewajiban Berhijab
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, hijab memberikan identitas yang jelas bagi seorang muslimah. Secara psikologis dan sosial, hijab memberikan batasan yang sehat dalam berinteraksi, sehingga seorang wanita lebih dihargai karena kecerdasan dan akhlaknya daripada sekadar penampilan fisiknya. Dengan menjalankan syariat hijab secara benar, seorang muslimah telah menjaga kemuliaan dirinya sekaligus menjalankan salah satu pilar ketaatan dalam beragama.
Wallahu a’lam bish-shawabi.








