ruangdoa.com – Menjalani kehidupan pernikahan tidak jarang membawa tantangan tersendiri bagi pasangan baru, terutama mengenai tempat tinggal. Banyak pasangan yang pada akhirnya memilih untuk tinggal bersama orang tua atau mertua karena berbagai alasan. Namun, situasi ini sering kali memicu ketidaknyamanan bagi istri, mulai dari masalah privasi, perbedaan kebiasaan, hingga potensi konflik interpersonal yang dapat memengaruhi keharmonisan rumah tangga.
Dalam perspektif hukum Islam, seorang istri sebenarnya memiliki hak untuk menolak tinggal serumah dengan mertua jika ia merasa tidak nyaman atau jika tempat tinggal tersebut dianggap tidak memberikan ruang privasi yang cukup. Penolakan yang didasari alasan sah menurut syariat ini tidak dikategorikan sebagai nusyuz atau perbuatan melawan suami. Islam sangat menjunjung tinggi ketenangan batin setiap anggota keluarga.
M. Nadi el-Madani dalam bukunya yang berjudul Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat memaparkan bahwa meskipun suami memiliki hak untuk menentukan tempat tinggal, hak tersebut tidak bersifat mutlak. Suami berkewajiban menyediakan kediaman yang layak, aman, dan nyaman bagi istrinya. Jika di dalam rumah tersebut terdapat pihak lain seperti mertua, ipar, atau anak dari pernikahan sebelumnya, maka istri hanya diwajibkan tinggal di sana apabila ia memberikan persetujuannya secara sukarela.
Kewajiban suami dalam menyediakan tempat tinggal ini juga diperkuat oleh regulasi hukum di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 78, disebutkan bahwa suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap yang ditentukan bersama. Lebih detail lagi, Pasal 81 menjelaskan beberapa poin krusial sebagai berikut:
- Suami wajib menyediakan tempat kediaman yang layak bagi istri dan anak-anaknya.
- Tempat kediaman tersebut harus berfungsi sebagai pelindung dari gangguan pihak luar agar istri merasa aman dan tenteram.
- Kediaman berfungsi sebagai tempat istri menata rumah tangga dan menyimpan harta kekayaan dengan leluasa.
- Suami wajib melengkapi perlengkapan rumah tangga sesuai dengan kemampuan ekonominya dan kondisi lingkungan setempat.
Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tempat tinggal yang disediakan tidak harus berupa rumah milik pribadi. Berdasarkan literatur fikih, suami dianggap telah memenuhi kewajibannya meskipun menyediakan rumah kontrakan, kos, atau hunian sewa lainnya. Inti dari kewajiban ini adalah tersedianya ruang pribadi bagi pasangan suami istri tanpa campur tangan atau kehadiran pihak lain yang bisa memicu rasa sungkan atau tertekannya salah satu pihak.
Dilema sering kali muncul ketika suami merasa harus memilih antara berbakti kepada orang tua atau memenuhi keinginan istri untuk mandiri. Imam Nawawi dalam kitab Fatawa al-Imam an-Nawawi memberikan solusi bahwa seorang suami diperbolehkan mengutamakan pemenuhan hak tempat tinggal istri daripada keinginan orang tuanya untuk tinggal serumah. Tindakan ini tidak dianggap sebagai durhaka kepada orang tua, asalkan suami tetap menjaga silaturahmi, memberikan perhatian, dan memenuhi kebutuhan ekonomi orang tuanya jika mereka membutuhkan.
Dengan memahami kedudukan hukum ini, diharapkan pasangan suami istri dapat membangun komunikasi yang lebih terbuka. Memilih untuk tinggal mandiri bukan berarti memutus hubungan dengan keluarga besar, melainkan upaya untuk menciptakan fondasi rumah tangga yang lebih stabil secara emosional dan psikologis.








