ruangdoa.com – Indonesia kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, bersama menteri luar negeri dari tujuh negara Muslim lainnya secara resmi menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan ilegal dan upaya aneksasi yang dilakukan Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Pernyataan bersama ini melibatkan para diplomat tinggi dari Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki.
Langkah diplomatik ini diambil sebagai respons atas kebijakan Israel yang berupaya memaksakan kedaulatan tidak sah di wilayah Palestina. Menlu Sugiono menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan percepatan dari aneksasi ilegal yang mengancam stabilitas kawasan. Melalui pernyataan resmi yang diunggah di media sosial pada Senin, 9 Februari 2026, para menteri luar negeri tersebut memperingatkan bahwa kebijakan ekspansionis ini hanya akan memicu gelombang kekerasan dan konflik yang lebih luas.
Dalam tinjauan hukum internasional, tindakan Israel di Tepi Barat dinyatakan tidak sah dan melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334. Resolusi tersebut secara tegas mengecam segala upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter, serta status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur (Al-Quds). Selain itu, para menteri merujuk pada pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum yang harus segera diakhiri.
Aliansi delapan negara Muslim ini mendesak masyarakat internasional untuk memegang teguh tanggung jawab moral dan hukum mereka. Dunia diminta untuk segera bertindak menghentikan eskalasi konflik serta pernyataan-pernyataan provokatif dari pejabat Israel yang memperkeruh suasana. Fokus utama dari seruan ini adalah pengakuan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri dan mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat.
Pencapaian perdamaian yang adil dan stabil di Timur Tengah hanya dapat terwujud melalui Solusi Dua Negara (Two-State Solution) dan sesuai dengan Inisiatif Perdamaian Arab (Arab Peace Initiative). Dukungan kolektif ini diharapkan mampu memberikan tekanan diplomatik yang signifikan agar keadilan bagi rakyat Palestina dapat segera terpenuhi sesuai dengan mandat hukum internasional.







