ruangdoa.com – Ibu hamil dan menyusui merupakan kelompok yang mendapatkan rukhshah atau keringanan dari Allah SWT untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Keringanan ini diberikan semata-mata untuk menjaga kemaslahatan serta keselamatan ibu dan buah hati. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu menjelaskan bahwa kebolehan meninggalkan puasa berlaku jika terdapat kekhawatiran akan timbulnya mudharat, seperti gangguan kesehatan, lemahnya kecerdasan anak, hingga risiko kematian.
Kekhawatiran tersebut tidak boleh muncul hanya dari perasaan subjektif, melainkan harus didasarkan pada praduga kuat melalui pengalaman pribadi sebelumnya atau saran dari dokter muslim yang ahli di bidangnya. Secara hukum, kondisi ini diqiyaskan dengan orang yang sakit atau musafir. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Anas bin Malik, Allah SWT telah menggugurkan kewajiban puasa bagi musafir serta wanita hamil dan menyusui.
Mengenai tata cara mengganti puasa tersebut, terdapat beberapa perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab yang perlu dipahami oleh setiap Muslimah. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui hanya diwajibkan untuk mengqadha atau mengganti puasa di hari lain tanpa perlu membayar fidyah. Di sisi lain, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali memberikan rincian lebih spesifik. Jika ibu tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi dirinya sendiri, maka ia cukup mengqadha. Namun, jika alasan meninggalkan puasa adalah demi keselamatan bayinya, maka ia wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah.
Berbeda lagi dengan Mazhab Maliki yang menyatakan bahwa wanita menyusui wajib melakukan qadha dan membayar fidyah, sementara bagi wanita hamil hanya diwajibkan mengqadha puasa saja. Selain pandangan mazhab tersebut, terdapat pula pendapat dari Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt yang menyebutkan bahwa ibu hamil atau menyusui dengan kondisi fisik tertentu cukup membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha, serupa dengan keringanan yang diberikan kepada lansia yang sudah tidak mampu berpuasa.
Terkait teknis pembayaran fidyah, Agus Khudlori selaku Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Pusat menjelaskan bahwa besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika dikonversikan ke dalam satuan berat, satu mud setara dengan kurang lebih 540 gram atau sekitar 6 ons beras. Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk kompensasi atas ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Penting untuk diingat bahwa keselamatan nyawa adalah prioritas dalam Islam. Bahkan, berpuasa bisa menjadi haram hukumnya bagi ibu hamil dan menyusui jika secara medis dipastikan akan membahayakan dirinya maupun janin. Hal ini selaras dengan prinsip dasar dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 195 yang menegaskan agar umat manusia tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Oleh karena itu, konsultasi medis dan pemahaman syariat yang tepat menjadi kunci bagi ibu hamil dan menyusui dalam menjalankan kewajiban di bulan Ramadan.






