ruangdoa.com Puasa merupakan ibadah yang memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah SWT dan termasuk amalan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Meski demikian, terdapat aturan khusus mengenai waktu pelaksanaannya, termasuk pertanyaan yang sering muncul mengenai hukum berpuasa di hari Jumat. Mengingat Jumat adalah "hari raya" mingguan bagi umat Islam, pemahaman mengenai syariatnya menjadi sangat penting agar ibadah kita tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Mengacu pada kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, hari Jumat termasuk dalam daftar waktu yang tidak dianjurkan untuk berpuasa jika dilakukan secara tunggal atau dikhususkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh, bukan haram. Hal ini berarti puasa tersebut sebaiknya dihindari, namun jika tetap dikerjakan, pelakunya tidak berdosa meski kehilangan keutamaan mengikuti anjuran Nabi SAW.
Pandangan ini diperkuat oleh ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Fiqh Al-Shiyam. Beliau menegaskan bahwa mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa tanpa alasan syar’i tertentu hukumnya adalah makruh. Dasar hukum ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa umat Islam dilarang mengkhususkan malam Jumat untuk salat malam serta dilarang mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa, kecuali jika bertepatan dengan puasa wajib yang sedang dijalankan.
Namun, terdapat beberapa kondisi pengecualian yang membuat puasa di hari Jumat diperbolehkan dan status makruhnya hilang. Imam Nawawi dalam Kitab Nuzhatul Muttaqiin menjelaskan bahwa puasa pada hari Jumat menjadi boleh jika memenuhi kriteria berikut ini.
Pertama, puasa tersebut merupakan bagian dari kebiasaan ibadah seseorang. Misalnya, seseorang yang rutin menjalankan Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak) dan jadwalnya jatuh pada hari Jumat. Selain itu, jika hari Jumat bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Arafah atau puasa Asyura, maka ibadah tersebut tetap sah dan boleh dilakukan.
Kedua, puasa hari Jumat diperbolehkan jika disertai dengan hari sebelum atau sesudahnya. Dalam kitab Fiqih Sunnah dijelaskan bahwa jika seseorang berpuasa pada hari Kamis dan Jumat, atau Jumat dan Sabtu, maka hal tersebut tidak lagi dianggap makruh. Ketentuan ini bersandar pada hadits riwayat Jabir bin Abdullah yang menyebutkan larangan berpuasa pada hari Jumat kecuali jika dibarengi dengan sehari sebelum atau sesudahnya.
Mengenai hukum puasa hari Jumat untuk mengganti atau qadha Ramadan, para ulama memberikan kelonggaran. Berdasarkan penjelasan dalam buku Dahsyatnya Puasa Sunah karya H. Amirulloh Syarbini, umat Islam diperbolehkan melakukan puasa qadha di hari Jumat. Larangan mengkhususkan hari Jumat hanya berlaku bagi puasa sunnah yang sengaja dipilih pada hari itu saja tanpa ada sebab lain. Jika niatnya adalah untuk membayar hutang puasa wajib atau melaksanakan nadzar, maka puasa tersebut tetap sah dan diperbolehkan secara syariat.
Dengan memahami aturan dan pengecualian ini, kita dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih mantap dan sesuai dengan tuntunan sunnah. Intinya, hindarilah mengkhususkan hari Jumat sebagai satu-satunya hari untuk berpuasa sunnah tanpa alasan yang kuat agar terhindar dari hukum makruh.







