ruangdoa.com Rukhsah dalam puasa merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya dengan memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah wajib di tengah kondisi tertentu yang menyulitkan. Puasa Ramadan adalah kewajiban mutlak bagi setiap muslim yang sudah baligh, berakal, dan memiliki kemampuan fisik. Kewajiban ini tertuang dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183 yang menegaskan bahwa puasa diwajibkan agar umat Islam menjadi pribadi yang bertakwa. Namun, Islam sebagai agama yang memudahkan tidak memaksakan beban di luar batas kemampuan manusia.
Secara bahasa, rukhsah berarti kemudahan atau kelonggaran. Dalam ilmu ushul fiqih, rukhsah didefinisikan sebagai perubahan hukum dari yang sulit menjadi mudah karena adanya alasan syar’i (uzur), tanpa menghilangkan status hukum asalnya. Dalam konteks ibadah puasa, rukhsah memungkinkan seorang mukallaf untuk tidak berpuasa pada waktunya dan menggantinya di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ada lima jenis rukhsah dalam Islam yang perlu dipahami oleh setiap muslim agar bisa menempatkan hukum sesuai porsinya. Pertama adalah Rukhsah Wajib, yaitu keringanan yang harus diambil karena jika diabaikan dapat mengancam nyawa, seperti makan bangkai dalam kondisi kelaparan darurat. Kedua, Rukhsah Mandub atau keringanan yang dianjurkan, seperti mengqasar salat bagi musafir. Ketiga, Rukhsah Mubah yang berarti keringanan boleh diambil atau ditinggalkan, contohnya dalam praktik akad salam pada jual beli. Keempat, Rukhsah Khilaf al-Awla, yaitu keringanan yang sebaiknya tidak diambil jika kondisi masih memungkinkan, seperti tetap berpuasa bagi musafir yang tidak merasa berat. Kelima, Rukhsah Makruh, yakni keringanan yang justru lebih baik ditinggalkan, contohnya mengqasar salat sebelum mencapai jarak minimal perjalanan.
Terdapat beberapa golongan yang secara syariat diperbolehkan untuk mendapatkan rukhsah puasa Ramadan. Golongan pertama adalah orang yang sedang sakit. Jika berpuasa justru memperparah penyakit atau menghambat kesembuhan, maka mereka diperbolehkan berbuka dan wajib menggantinya (qadha) setelah sembuh. Kedua adalah musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh minimal 80 hingga 90 kilometer. Meskipun mendapat keringanan, mayoritas ulama berpendapat bahwa tetap berpuasa lebih utama jika perjalanan tersebut tidak memberatkan.
Golongan berikutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui. Jika mereka mengkhawatirkan kesehatan diri sendiri maupun buah hatinya, Allah SWT memberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa dengan kewajiban qadha atau membayar fidyah di kemudian hari. Selain itu, orang lanjut usia yang fisiknya sudah tidak mampu lagi memikul beban puasa juga mendapatkan rukhsah permanen. Mereka tidak wajib mengqadha puasa, melainkan cukup membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan, sesuai petunjuk surah Al-Baqarah ayat 184.
Islam juga memberikan pengecualian bagi orang dengan gangguan jiwa atau hilang akal, karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal. Terakhir, wanita yang sedang dalam masa haid dan nifas diharamkan untuk berpuasa. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, wanita dalam kondisi ini wajib mengqadha atau mengganti puasa mereka di luar bulan Ramadan, namun tidak perlu mengganti salat yang ditinggalkan. Pemahaman mengenai rukhsah ini sangat penting agar setiap muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa merasa terbebani oleh kondisi darurat yang sedang dialami.








