ruangdoa.com – Persoalan mengenai keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang sempat mencuat dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI akhirnya mendapatkan titik terang. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan dinamika transisi sumber daya manusia yang sedang berlangsung antara kedua kementerian tersebut.
Sebelumnya, publik sempat dikejutkan dengan kabar adanya pegawai Kemenhaj yang belum menerima hak gaji selama dua bulan. Kondisi ini bahkan dilaporkan memicu kesulitan ekonomi bagi oknum pegawai tersebut hingga terpaksa menjual aset pribadi berupa sepeda motor demi memenuhi kebutuhan keluarga. Menanggapi situasi ini, Kemenag menegaskan bahwa seluruh gaji pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj sebenarnya telah dibayarkan hingga periode Januari 2026.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa kendala utama terjadi pada pembayaran gaji untuk bulan Februari 2026. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Secara teknis, SKPP baru bisa diterbitkan apabila Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari pihak Kemenhaj sudah tersedia.
Kamaruddin juga menekankan bahwa tidak ada praktik pungutan liar atau pungli dalam proses pengurusan dokumen transisi ini. Kemenag berkomitmen penuh untuk mendukung perpindahan SDM ke kementerian baru tersebut, meskipun di lapangan masih ditemukan kendala administratif terkait kelengkapan dokumen dari pihak Kemenhaj.
Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menambahkan rincian teknis mengenai prosedur ini. Menurutnya, agar gaji bulan Februari dapat dibayarkan tepat waktu oleh Kemenhaj, pengusulan SKPP seharusnya sudah selesai pada tanggal 10 Januari 2026. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, banyak kantor Kemenhaj di tingkat daerah yang belum mampu melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap, termasuk SK pengangkatan yang menjadi syarat mutlak.
Sebagai langkah mitigasi agar para pegawai tidak semakin terbebani, Kemenag sebelumnya telah menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 pada pertengahan Januari lalu. Kebijakan ini diambil agar gaji bulan Januari tetap ditanggung oleh Kemenag, sementara gaji Februari dan seterusnya diharapkan sudah dialihkan sepenuhnya ke anggaran Kemenhaj.
Saat ini, proses pengurusan administrasi bagi pegawai yang berpindah tugas terus dikebut. Sebagian besar pengajuan SKPP ke Kementerian Keuangan dilaporkan telah berhasil dirampungkan. Pemerintah berharap proses transisi kelembagaan ini segera stabil sehingga hak-hak seluruh ASN yang bertugas melayani jamaah haji dan umrah dapat terpenuhi tanpa kendala di masa mendatang.







