ruangdoa.com – Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi pemeluknya, termasuk bagi ibu hamil dan menyusui. Dalam syariat, kelompok ini mendapatkan keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika kondisinya tidak memungkinkan. Namun, keringanan ini membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban mengganti puasa di kemudian hari, baik melalui qadha (mengganti puasa) maupun membayar fidyah.
Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa apabila mereka khawatir akan keselamatan dirinya maupun sang buah hati. Kekhawatiran ini mencakup potensi gangguan kesehatan, menurunnya kecerdasan anak, hingga risiko fatal lainnya. Dasar kekhawatiran tersebut haruslah objektif, yakni berdasarkan pengalaman sebelumnya atau atas saran dokter muslim yang ahli di bidangnya.
Landasan hukum mengenai keringanan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas bin Malik, yang menyatakan bahwa Allah SWT telah membebaskan musafir dari kewajiban puasa dan separuh shalat, serta membebaskan ibu hamil dan menyusui dari kewajiban puasa.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Cara Mengganti Puasa
Terdapat rincian hukum yang berbeda di antara mazhab-mazhab besar mengenai cara membayar utang puasa tersebut. Berikut adalah ringkasannya:
Mazhab Hanafi
Ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa hanya diwajibkan untuk mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan usai. Mazhab ini tidak mewajibkan pembayaran fidyah.Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali
Kedua mazhab ini membagi kondisi menjadi dua. Jika ibu tidak berpuasa karena khawatir pada kondisi dirinya sendiri, maka ia cukup mengqadha puasa. Namun, jika ia tidak berpuasa semata-mata karena mengkhawatirkan kesehatan bayi (seperti takut ASI berkurang atau janin kekurangan nutrisi), maka ia wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.Mazhab Maliki
Terdapat perbedaan perlakuan antara ibu hamil dan menyusui. Bagi wanita hamil, kewajibannya hanya mengqadha puasa tanpa fidyah. Sedangkan bagi ibu menyusui, ia wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah.Pendapat Kontemporer
Sebagian ulama seperti Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang merasa berat untuk mengqadha puasa dapat disamakan dengan orang lanjut usia, sehingga cukup membayar fidyah saja tanpa perlu mengqadha.
Ketentuan dan Besaran Fidyah
Fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada orang miskin. Agus Khudlori, Lc, Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Pusat, menjelaskan bahwa besaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jika dikonversikan ke dalam satuan berat saat ini, 1 mud setara dengan sekitar 540 gram hingga 600 gram (atau sekitar 6 ons) beras. Pemberian fidyah ini sebaiknya disesuaikan dengan kualitas makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh orang yang membayarnya.
Pemberian rukhsah ini juga sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifzun nafs) dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 195 yang mengingatkan umat manusia agar tidak menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Oleh karena itu, jika berpuasa justru membahayakan nyawa ibu atau janin, maka meninggalkan puasa menjadi sebuah kewajiban demi kemaslahatan yang lebih besar.








