ruangdoa.com – Mengkafani jenazah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim dalam pengurusan jenazah sebelum dimakamkan. Secara hukum, mengkafani jenazah adalah fardu kifayah. Meskipun secara minimal kewajiban ini dianggap gugur hanya dengan satu helai kain yang menutup seluruh tubuh, namun terdapat ketentuan sunnah yang lebih utama untuk menyempurnakannya, terutama bagi jenazah wanita.
Hukum dan Sunnah dalam Mengkafani Jenazah
Dalam literatur fikih, seperti Ringkasan Fikih Sunnah karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, ditekankan bahwa kain kafan yang digunakan sebaiknya berwarna putih, bersih, dan layak. Selain itu, pemberian wewangian sebanyak tiga kali pada kain kafan juga menjadi bagian dari sunnah, sebagaimana merujuk pada hadits riwayat Ahmad dari Jabir.
Terdapat pula aturan mengenai sumber dana pembelian kain kafan. Jika kain kafan berasal dari harta pribadi atau donatur, maka diperbolehkan menggunakan jumlah helai kain yang disunnahkan. Namun, jika dana diambil dari baitul mal atau harta wakaf umum, penggunaannya harus efisien dan tidak boleh berlebihan kecuali ada wasiat atau ketentuan khusus dari pewakaf.
Jumlah Lapis Kain Kafan untuk Wanita
Berbeda dengan jenazah pria yang disunnahkan menggunakan tiga lapis kain, jenazah wanita dianjurkan menggunakan lima lapis kain kafan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan menutup aurat jenazah wanita secara lebih sempurna.
Ketentuan lima lapis ini didasarkan pada hadits Layla binti Qaanif Ats-Tsaqafiyyah mengenai prosesi pemakaman Ummu Kultsum, putri Rasulullah SAW. Adapun rincian lima bagian kain tersebut terdiri dari:
- Izar (Sarung): Kain untuk menutupi bagian bawah tubuh (pusar hingga mata kaki).
- Qamis (Gamis): Kain yang dibuat seperti baju untuk menutupi bagian dada hingga kaki.
- Khimar (Kerudung): Kain untuk menutupi bagian kepala.
- Dua Lembar Lifafah (Kain Pembungkus): Dua lapis kain lebar yang membungkus seluruh tubuh dari ujung kepala hingga ujung kaki.
Penggunaan lebih dari lima lapis kain hukumnya bisa menjadi makruh karena dianggap berlebihan (israf).
Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
Proses mengkafani harus dilakukan dengan teliti dan penuh hormat. Berikut adalah langkah-langkah sistematisnya:
- Hamparkan dua lembar kain kafan paling luar (lifafah) yang telah diberi wewangian atau kapur barus.
- Siapkan kain sarung, gamis, dan kerudung di atas hamparan kain lifafah sesuai dengan posisi anggota tubuh jenazah.
- Letakkan jenazah di atas susunan kain tersebut dalam posisi telentang dengan tangan bersedekap di atas dada (tangan kanan di atas tangan kiri).
- Kenakan kain sarung pada bagian bawah tubuh, lalu pakaikan gamis dan kerudung secara rapi.
- Bungkus seluruh tubuh dengan dua lembar kain kafan terluar satu per satu, mulai dari sisi kanan ke kiri, lalu sisi kiri ke kanan.
- Ikat bagian ujung kepala, pundak, pinggang, lutut, dan ujung kaki dengan tali yang dibuat dari sisa kain kafan. Pastikan ikatan mudah dilepas saat jenazah diletakkan di dalam liang lahad.
Kondisi Darurat dalam Mengkafani
Madzhab Hanafi menjelaskan bahwa dalam situasi darurat di mana kain kafan sangat terbatas, diperbolehkan menggunakan kain apa saja yang tersedia, asalkan dapat menutup aurat. Jika sama sekali tidak ditemukan kain, jenazah diperbolehkan ditutup dengan dedaunan atau material alami lainnya sebelum disalatkan dan dimakamkan.
Memahami tata cara dan jumlah lapisan kain kafan bagi wanita merupakan bentuk penghormatan terakhir yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses pengurusan jenazah dapat berjalan dengan sempurna sesuai tuntunan Rasulullah SAW.








