ruangdoa.com – Tren menghias kuku atau nail art saat ini tengah menjamur di kalangan perempuan Muslim sebagai bagian dari gaya hidup dan upaya mempercantik diri. Secara fitrah, wanita memang menyukai keindahan, dan menghias kuku adalah salah satu cara untuk menunjang penampilan. Praktik ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah Islam, karena sejak zaman dahulu para wanita sudah terbiasa menggunakan bahan alami seperti inai atau daun pacar untuk memberi warna pada kuku mereka.
Namun, seiring dengan kemajuan industri kecantikan, bahan yang digunakan kini beralih ke cat kuku sintetis atau kuteks yang menawarkan berbagai motif dan warna menarik. Hal ini memunculkan pertanyaan penting mengenai bagaimana hukum penggunaan nail art dalam pandangan syariat, terutama kaitannya dengan keabsahan ibadah harian seperti wudhu dan salat.
Merujuk pada penjelasan Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam buku Fikih Wanita: Empat Mazhab, hukum utama penggunaan pewarna kuku terletak pada sifat bahannya. Jika zat pewarna tersebut membentuk lapisan tebal yang menutupi permukaan kuku sehingga menghalangi air meresap ke pori-pori kuku, maka wudhu dan mandi wajib yang dilakukan dianggap tidak sah. Syarat sahnya bersuci dalam Islam mewajibkan tidak adanya penghalang antara air dan anggota tubuh yang harus dibasuh.
Sebaliknya, jika pewarna kuku tersebut bersifat menyerap air (seperti inai atau produk kuteks halal yang tersertifikasi tembus air), maka hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Bahkan, penggunaan hiasan kuku sangat dianjurkan bagi istri di hadapan suaminya. Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Nasa’i dari Aisyah RA, pernah menegur seorang wanita yang tidak mewarnai tangannya. Beliau bersabda bahwa seorang wanita sebaiknya mewarnai tangannya dengan inai untuk membedakan identitas fisik antara perempuan dan laki-laki.
Dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, dijelaskan pula bahwa nail art tidak termasuk dalam kategori menyerupai ciri khas wanita non-Muslim, sehingga pada dasarnya boleh digunakan. Waktu yang paling ideal bagi seorang muslimah untuk menggunakan nail art yang tidak tembus air adalah saat masa haid atau nifas. Hal ini dikarenakan pada masa tersebut, wanita tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat dan mandi wajib untuk bersuci dari hadas besar.
Kewajiban membasuh anggota wudhu secara sempurna berlandaskan pada Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 6. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk membasuh wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki hingga mata kaki saat hendak salat. Jika terdapat lapisan cat kuku yang menghalangi air, maka perintah Allah dalam ayat tersebut tidak terpenuhi.
Sebagai solusi praktis, seorang muslimah bisa menggunakan nail art setelah selesai berwudhu. Selama wudhu tersebut belum batal, maka salat yang dikerjakan tetap sah. Namun, apabila wudhu batal dan ingin melaksanakan salat kembali, maka seluruh lapisan nail art yang menghalangi air harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum melakukan wudhu ulang agar ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.








