Hukum Merokok Saat Menjalankan Ibadah Puasa Menurut Pandangan Berbagai Kitab Fikih

ruangdoa.com menyajikan ulasan mendalam mengenai kebiasaan merokok di bulan Ramadan yang sering kali menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Dalam ajaran Islam, ibadah puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak fajar menyingsing hingga matahari terbenam. Salah satu hal yang sering diperdebatkan oleh kaum awam adalah apakah menghirup asap rokok dikategorikan sebagai aktivitas yang membatalkan puasa atau tidak.

Ali Musthafa Siregar dalam bukunya yang berjudul Fikih Puasa menegaskan bahwa merokok saat sedang berpuasa hukumnya membatalkan puasa. Selain itu, perbuatan ini juga dinilai sebagai tindakan yang tidak baik dilakukan saat beribadah. Secara teknis, merokok menyebabkan adanya zat atau benda yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, yang dalam istilah fikih disebut sebagai al-jauf.

Terdapat catatan sejarah menarik mengenai pendapat Imam Az-Ziyaadi terkait hal ini. Pada awalnya, beliau pernah berpendapat bahwa merokok tidak membatalkan puasa karena saat itu beliau belum memahami hakikat serta kandungan rokok secara mendalam. Namun, setelah melakukan kajian ulang dan mengetahui fakta mengenai rokok, beliau mencabut pernyataan tersebut. Imam Az-Ziyaadi kemudian menegaskan kembali bahwa merokok secara sengaja jelas membatalkan puasa seseorang.

Penting untuk membedakan antara asap rokok dengan asap bukhur atau wewangian yang dibakar. Berdasarkan penjelasan dalam kitab Safiinah an-Najaa serta kitab Fath al-‘Allaam Juz 4, menghirup asap bukhur tidak membatalkan puasa. Meskipun seseorang sengaja membuka mulut untuk menghirup aromanya, asap bukhur tidak dianggap sebagai ‘ain atau benda padat yang masuk ke dalam rongga tubuh. Perbedaan mendasar ini terletak pada karakteristik zat yang terkandung di dalam asap tersebut.

Penjelasan lebih spesifik ditemukan dalam kitab Mukhtasor Ahkaam ash-Shiyaam yang menyatakan bahwa merokok termasuk perkara yang membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan zat-zat yang terkandung dalam rokok masuk ke dalam paru-paru. Dalam anatomi hukum fikih, paru-paru dikategorikan sebagai bagian dari rongga tubuh yang luas atau jauf. Oleh karena itu, masuknya materi ke dalam paru-paru melalui mulut atau hidung secara sengaja akan merusak keabsahan puasa.

Selain itu, Syafi’i Hadzami dalam buku Taudhihul Adillah 5 mengutip kitab Fathu al-Qarib mengenai sepuluh hal yang membatalkan puasa. Dua di antaranya adalah memasukkan suatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka secara sengaja. Dalam literatur klasik, rokok sering disebut dengan istilah tutun yang berasal dari bahasa Turki. Para ulama sepakat bahwa tutun atau tembakau yang dibakar dan dihisap asapnya merupakan benda yang memiliki substansi yang dapat dirasakan, sehingga menghisapnya dengan sengaja dianggap sama dengan memasukkan benda ke dalam tubuh.

Kesimpulan dari berbagai rujukan kitab fikih tersebut menunjukkan bahwa para ulama lintas generasi sepakat mengenai larangan merokok saat berpuasa. Merokok dianggap sebagai aktivitas memasukkan materi ke dalam rongga tubuh secara sadar, sehingga bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sangat penting untuk menghindari kebiasaan ini agar pahala dan keabsahan puasanya tetap terjaga dengan sempurna.

Catatan:
Semua doa itu baik, tergantung dari apa yang diyakini dan bagaimana hati meyakininya. Tidak ada doa yang salah, karena setiap doa adalah bentuk harapan dan penghambaan.

ruangdoa.com hanya berupaya menjadi perantara, tempat berbagi makna, tulisan, dan pengingat bahwa setiap kalimat yang diucap dengan keyakinan bisa menjadi jalan turunnya rahmat dari Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab

Share:

Related Topics

Baca Juga