ruangdoa.com – Shalat Jumat merupakan ibadah mingguan yang sangat penting dalam agama Islam. Secara hukum asal, kewajiban ini dibebankan kepada laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat tertentu seperti baligh, berakal sehat, dan mukim atau tidak sedang dalam perjalanan. Hal ini dipertegas melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang memerintahkan umat beriman untuk segera mengingat Allah dan meninggalkan aktivitas jual beli saat azan Jumat berkumandang.
Meskipun kewajiban tersebut tertuju pada laki-laki, muncul pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan hukum bagi wanita yang ingin melaksanakannya. Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Abu Daud menyebutkan bahwa ada empat golongan yang mendapatkan pengecualian atau tidak wajib shalat Jumat, yaitu budak, wanita, anak-anak, dan orang yang sedang sakit. Dari dalil ini, para ulama menyepakati bahwa wanita tidak memikul beban kewajiban untuk hadir di masjid pada hari Jumat.
Namun, tidak adanya kewajiban bukan berarti adanya larangan. Seorang muslimah diperbolehkan mengikuti shalat Jumat berjamaah di masjid. Jika seorang wanita mengerjakan shalat Jumat bersama imam di masjid, maka kewajiban shalat Dzuhur pada hari itu otomatis gugur. Artinya, ia tidak perlu lagi melaksanakan shalat Dzuhur setelah pulang dari masjid. Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin yang menyebutkan bahwa bagi mereka yang tidak wajib Jumat, seperti wanita atau musafir, melaksanakan shalat Jumat justru lebih utama karena merupakan bentuk kesempurnaan ibadah dan sah sebagai pengganti Dzuhur.
Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait teknis pelaksanaan shalat Jumat bagi wanita. Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Agama dan perspektif mayoritas ulama, kehadiran wanita di masjid tidak termasuk dalam hitungan minimal jamaah (kuorum) yang mensahkan shalat Jumat. Dalam mazhab Syafi’i, syarat sah Jumat memerlukan minimal 40 orang laki-laki penduduk setempat. Oleh karena itu, keberadaan jamaah wanita dianggap sebagai pelengkap dan tidak memengaruhi sah atau tidaknya jumlah minimal jamaah tersebut.
Selain itu, wanita tidak diperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat secara mandiri atau khusus jamaah perempuan saja. Shalat Jumat harus dipimpin oleh seorang imam laki-laki dan disertai dengan khutbah yang disampaikan oleh khatib laki-laki. Wanita hanya diperkenankan menjadi makmum di belakang jamaah laki-laki. Hal ini berkaitan dengan syarat sah khutbah dan kepemimpinan shalat Jumat yang memang dikhususkan bagi kaum pria.
Rasulullah SAW juga telah memberikan pesan agar kaum laki-laki tidak melarang wanita yang ingin beribadah ke masjid. Sebagaimana dalam riwayat Imam Muslim, beliau bersabda agar jangan melarang hamba-hamba Allah dari kalangan perempuan untuk menuju masjid-masjid Allah. Dengan demikian, jika seorang wanita merasa lebih khusyuk atau ingin mendapatkan ilmu dari khutbah Jumat, ia sangat diperbolehkan hadir selama tetap memperhatikan adab-adab keluar rumah dan tidak mengabaikan kewajiban rumah tangga yang lebih utama.








