ruangdoa.com
Ketidakpastian mengenai pembagian harta warisan sering menjadi sumber keraguan, bahkan pemicu konflik internal dalam keluarga yang sedang berduka. Terutama ketika tulang punggung keluarga, yaitu Ayah, meninggal dunia. Menentukan porsi warisan Ibu (sebagai istri almarhum atau ibu kandung almarhum) dan anak-anak sering menimbulkan kebingungan.
Syariat Islam, melalui ilmu Faraid, telah mengatur hukum waris secara sangat terperinci dan adil dalam Al-Qur’an. Ketentuan ini menjamin setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai porsi yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Berikut adalah panduan lengkap dan terperinci mengenai bagian warisan Ibu dan Anak ketika Ayah (pewaris) meninggal dunia, berdasarkan ketentuan Faraid.
Pengertian Waris dalam Tinjauan Syariat Islam
Secara bahasa, kata ‘Al-miirats’ (waris) berasal dari bahasa Arab yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Dalam konteks syar’i, waris (Al-miirats) didefinisikan sebagai berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli warisnya yang masih hidup.
Harta yang diwariskan bisa berupa aset bergerak, aset tidak bergerak (tanah, rumah), maupun hak milik legal lainnya yang sah secara syariat.
Penting untuk dicatat bahwa proses pembagian warisan (Tirkah) baru dapat dilakukan setelah tiga hal diselesaikan dari harta peninggalan almarhum:
- Biaya pengurusan jenazah (tajhiz mayit).
- Pelunasan seluruh utang piutang almarhum.
- Pelaksanaan wasiat (jika ada), yang jumlahnya tidak boleh melebihi sepertiga (1/3) dari total harta peninggalan.
Kewajiban Mematuhi Hukum Pembagian Warisan
Allah SWT telah menetapkan ketentuan warisan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 11-12 dan ayat 176. Ketentuan ini bukan sekadar anjuran, melainkan batasan (hududullah) yang wajib ditaati.
Dalam Surah An-Nisa’ ayat 13, Allah SWT berfirman:
"Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar."
Sebaliknya, bagi yang melanggar ketentuan Faraid, ancamannya sangat tegas, sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa’ ayat 14:
"Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan."
Dengan demikian, pembagian warisan harus dilakukan secara cermat sesuai porsi yang telah ditetapkan.
Ketentuan Warisan Bagi Ibu dan Anak Saat Ayah Wafat
Dalam konteks Ayah meninggal, ahli waris yang paling utama dan pasti ada adalah Istri (yang juga Ibu dari anak-anak), Ibu kandung almarhum (Nenek dari anak-anak), dan Anak-anak (laki-laki dan perempuan).
1. Ketentuan Warisan Ibu Kandung (Ibu dari Pewaris)
Bagian warisan untuk Ibu kandung dari almarhum (Ayah) adalah sebagai berikut:
| Porsi Warisan | Kondisi (Syarat) |
|---|---|
| 1/3 (Sepertiga) | Ibu mendapatkan 1/3 dari total warisan jika pewaris (Ayah) tidak meninggalkan anak (baik laki-laki maupun perempuan) atau tidak meninggalkan dua orang atau lebih saudara (kandung, seayah, atau seibu). |
| 1/6 (Seperenam) | Ibu mendapatkan 1/6 dari total warisan jika pewaris (Ayah) meninggalkan anak (satu atau lebih) atau meninggalkan dua orang atau lebih saudara (meskipun saudara tersebut terhalang mendapatkan warisan). |
| 1/3 dari Sisa Harta | Dalam kasus khusus yang disebut Gharawain, di mana ahli waris hanya terdiri dari Ibu, Ayah, dan Istri almarhum. Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta setelah jatah Istri diambil. |
Catatan: Jika ‘Ibu’ yang dimaksud adalah Istri dari almarhum, maka bagiannya mengikuti ketentuan ‘Istri’ yaitu 1/8 (jika ada anak) atau 1/4 (jika tidak ada anak).
2. Ketentuan Warisan Anak Perempuan
Anak perempuan termasuk ahli waris Ashhabul Furudh (penerima bagian pasti) dalam beberapa kondisi, dan Ashabah (penerima sisa) dalam kondisi lain.
| Porsi Warisan | Kondisi (Syarat) |
|---|---|
| 1/2 (Setengah) | Jika anak perempuan hanya satu orang dan tidak memiliki saudara laki-laki yang menemaninya. |
| 2/3 (Dua Pertiga) | Jika anak perempuan berjumlah dua orang atau lebih dan tidak memiliki saudara laki-laki yang menemaninya. |
| Ashabah bil Ghair | Jika anak perempuan memiliki saudara laki-laki. Dalam kondisi ini, mereka membagi harta sisa dengan perbandingan 2:1 (anak laki-laki mendapat dua bagian, anak perempuan mendapat satu bagian). |
3. Ketentuan Warisan Anak Laki-Laki
Berbeda dengan anak perempuan, anak laki-laki tidak termasuk Ashhabul Furudh. Anak laki-laki adalah ahli waris Ashabah Nasabiyah, yaitu ahli waris yang menerima seluruh sisa warisan setelah bagian-bagian pasti (seperti Ibu, Istri, atau kakek/nenek) telah dibagikan.
Bagian warisan anak laki-laki adalah sebagai berikut:
| Porsi Warisan | Kondisi (Syarat) |
|---|---|
| Seluruh Sisa Harta | Jika ia sendirian (tunggal) dan tidak ada anak perempuan, ia akan mengambil seluruh sisa harta (setelah Ashhabul Furudh mengambil jatahnya). |
| Ashabah bil Ghair (2:1) | Jika ia bersama dengan anak perempuan, ia akan menjadi Ashabah bagi anak perempuan tersebut. Mereka akan membagi sisa harta dengan perbandingan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. |
Contoh Kasus Sederhana (Ayah Wafat)
Ahli Waris: 1 Istri, 1 Ibu Kandung (Nenek), 1 Anak Laki-laki, 1 Anak Perempuan.
- Istri: Mendapat 1/8 karena ada anak (furū‘ wārits).
- Ibu Kandung: Mendapat 1/6 karena ada anak.
- Anak Laki-laki & Anak Perempuan: Mereka adalah Ashabah bil Ghair. Mereka membagi sisa harta dengan perbandingan 2:1.
Dengan memahami ketentuan-ketentuan yang presisi ini, diharapkan setiap keluarga dapat melaksanakan pembagian warisan sesuai tuntunan syariat, sehingga terhindar dari sengketa dan mendapatkan keberkahan dari harta peninggalan.








