Gaji ASN Kementerian Haji dan Umrah Belum Cair Hingga Ada yang Jual Motor

ruangdoa.com – Persoalan kesejahteraan pegawai di lingkungan kementerian yang baru terbentuk kembali menjadi sorotan publik. Kabar mengenai belum cairnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah selama dua bulan terakhir mencuat dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Februari 2026.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa laporan mengenai keterlambatan gaji ini datang dari berbagai daerah. Ia menekankan bahwa hambatan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menunda hak dasar para pegawai. Menurutnya, koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Agama harus segera dioptimalkan agar proses transisi pegawai tidak mengorbankan kesejahteraan ASN di lapangan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui adanya kendala teknis dalam proses pembayaran tersebut. Masalah utama terletak pada belum terbitnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal para pegawai yang dimutasi ke kementerian baru ini. Tanpa adanya dokumen SKPP tersebut, bendahara negara secara sistem tidak dapat mencairkan gaji pegawai yang bersangkutan. Dahnil menegaskan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan dan menyebut keterlambatan pembayaran hak selama dua bulan sebagai tindakan yang zalim.

Dampak dari macetnya gaji ini ternyata sangat serius bagi kelangsungan hidup para pegawai. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Abidin Fikri, menyampaikan fakta lapangan yang memilukan di mana terdapat ASN yang terpaksa menjual sepeda motor miliknya demi menutupi kebutuhan sehari-hari dan biaya hidup keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan administratif ini memiliki dampak nyata terhadap ketahanan ekonomi para abdi negara.

Menanggapi situasi ini, pihak Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa Kemenag telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji bagi pegawai yang dialihkan hingga bulan Januari 2026. Namun, untuk gaji bulan Februari 2026, terdapat kendala karena Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari pihak Kementerian Haji dan Umrah belum terbit tepat waktu.

Kepala Biro Keuangan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menambahkan bahwa pengajuan SKPP idealnya harus sudah selesai pada 10 Januari 2026 agar pembayaran gaji Februari bisa diproses oleh kementerian yang baru. Namun, hingga batas waktu tersebut, berkas dari Kementerian Haji dan Umrah di banyak wilayah belum lengkap. Sebagai langkah solutif, Kemenag telah menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 pada 14 Januari 2026 untuk memastikan status pembayaran gaji tetap terpantau.

Dalam prinsip Islam, memberikan hak pekerja tepat pada waktunya adalah sebuah kewajiban yang sangat ditekankan. Keterlambatan ini diharapkan segera teratasi melalui percepatan sinkronisasi data antar-kementerian agar para ASN dapat kembali fokus dalam menjalankan tugas pelayanan kepada jamaah haji dan umrah tanpa terbebani masalah finansial.

Catatan:
Semua doa itu baik, tergantung dari apa yang diyakini dan bagaimana hati meyakininya. Tidak ada doa yang salah, karena setiap doa adalah bentuk harapan dan penghambaan.

ruangdoa.com hanya berupaya menjadi perantara, tempat berbagi makna, tulisan, dan pengingat bahwa setiap kalimat yang diucap dengan keyakinan bisa menjadi jalan turunnya rahmat dari Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab

Share:

Related Topics

Baca Juga