ruangdoa.com
Seringkali kita dihadapkan pada situasi yang menguji kejujuran dan pemahaman agama, yaitu ketika menemukan barang berharga tergeletak di jalan, entah itu dompet berisi uang, perhiasan, atau dokumen penting. Kebimbangan pun muncul: haruskah diambil atau dibiarkan saja? Dalam Islam, persoalan menemukan barang hilang ini memiliki aturan yang sangat rinci dan dikenal dengan istilah Luqathah.
Menurut definisi dalam buku Fiqih Sunnah 5 karya Sayyid Sabiq, Luqathah adalah setiap harta yang dilindungi (memiliki nilai) yang rentan hilang dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Ini biasanya merujuk pada benda mati, bukan hewan. Memahami hak dan kewajiban penemu barang ini sangat penting agar harta yang kita kelola tidak mengandung unsur syubhat.
Hukum Mengambil Barang Temuan Sunnah Wajib atau Haram
Bagaimana hukum mengambil barang temuan (Luqathah)? Hukumnya tidak tunggal, melainkan bergantung pada kondisi tempat dan niat si penemu.
- Hukum Sunnah: Ada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah secara umum, sebagai upaya menjaga harta orang lain.
- Hukum Wajib: Jika barang temuan tersebut berada di tempat yang sangat tidak aman, dan jika ditinggalkan diyakini pasti akan hilang atau rusak, maka penemu wajib mengambilnya demi menyelamatkan harta tersebut.
- Hukum Haram: Apabila penemu merasa ada unsur ketamakan (niat ingin memiliki dan tidak mau mengembalikannya) dalam dirinya terhadap barang tersebut, maka haram hukumnya untuk mengambil. Jika tempatnya aman dan penemu merasa tamak, sebaiknya ditinggalkan.
Hukum dan kewajiban ini berlaku bagi setiap individu yang merdeka, baligh (dewasa), dan berakal. Bagi yang belum baligh atau tidak berakal, mereka tidak dibebani kewajiban untuk mengambil dan mengumumkannya.
Prosedur Wajib Mengumumkan Selama Satu Tahun
Setelah mengambil barang temuan, penemu memiliki tanggung jawab besar. Barang temuan berstatus sebagai barang titipan (amanah), dan penemu bertanggung jawab menjaganya layaknya menjaga hartanya sendiri. Kerusakan yang terjadi bukan karena kelalaian penemu tidak menjadikannya wajib ganti rugi.
Kewajiban utama bagi penemu adalah mengumumkan barang tersebut. Hal ini berdasarkan hadis dari Zaid bin Khalid RA, ketika seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang barang temuan.
Rasulullah SAW bersabda, “Kenalilah tempat dan talinya (ciri-ciri khususnya), lalu umumkanlah selama satu tahun. Apabila pemiliknya datang, maka berikanlah kepadanya. Apabila tidak, maka kamu boleh memilikinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Cara Mengumumkan Barang Temuan
Untuk melaksanakan kewajiban pengumuman ini, ada beberapa langkah yang harus dilakukan:
- Identifikasi Ciri Khusus: Penemu wajib memastikan dan mencatat semua tanda-tanda yang membedakan barang tersebut, seperti jenis, tipe, kuantitas, hingga ciri fisik (misalnya, kantong dompetnya berwarna apa, talinya seperti apa, dsb.).
- Jaga Barang Amanah: Barang harus dijaga dengan baik hingga pemiliknya ditemukan.
- Publikasi Intensif: Sebarkan atau umumkan barang temuan tersebut dengan segala cara yang memungkinkan (misalnya melalui masjid, media sosial, atau tempat umum) selama satu tahun penuh.
Apabila pemilik datang dan mampu menjelaskan tanda-tanda dan ciri-ciri yang membedakan barang tersebut secara tepat, maka barang harus diserahkan kepadanya.
Jika Pemilik Tak Kunjung Datang
Jika setelah satu tahun diumumkan pemiliknya tidak juga datang, penemu memiliki hak atas barang tersebut. Ia boleh memanfaatkan barang itu, menyedekahkannya, atau menjualnya. Penemu boleh menggunakannya, baik ia orang kaya maupun miskin, dan tidak wajib menggantinya di masa depan, kecuali jika pemilik aslinya datang.
Dalam redaksi lain, Rasulullah SAW bersabda, "Hafallah tempat dan talinya. Apabila pemiliknya datang (maka berikanlah ia kepadanya). Apabila tidak maka manfaatkanlah ia."
Pengecualian Barang yang Tidak Wajib Diumumkan
Tidak semua barang temuan wajib diumumkan selama satu tahun. Ada beberapa pengecualian spesifik:
1. Makanan yang Cepat Rusak
Barang berupa makanan (misalnya sebutir kurma atau buah) tidak wajib diumumkan dan boleh dimakan langsung oleh penemu, selama penemu tidak khawatir makanan itu berasal dari harta zakat (yang haram dimakan oleh Rasulullah SAW).
2. Barang yang Tidak Berharga (Haqir)
Barang yang nilainya kecil dan diyakini pemiliknya tidak akan mencarinya lagi (seperti pulpen, korek api, tali, atau cemeti) tidak perlu diumumkan selama satu tahun. Cukup diumumkan dalam waktu singkat (misalnya beberapa hari) hingga penemu yakin pemiliknya sudah tidak peduli. Setelah itu, barang tersebut boleh dimanfaatkan.
3. Hewan Temuan
- Kambing Temuan: Rasulullah SAW mengizinkan untuk diambil karena jika ditinggalkan, kambing tersebut rentan menjadi mangsa serigala. Penemu wajib merawatnya atau menjualnya, dan jika pemiliknya tidak ditemukan, kambing itu menjadi milik penemu, sesuai sabda Rasulullah SAW, "Dia adalah untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala."
- Unta Temuan: Unta atau hewan besar lainnya yang mampu bertahan hidup sendiri (bisa mencari air dan makanan) tidak boleh diambil. Rasulullah SAW melarangnya karena unta memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri sampai pemiliknya menemukannya.
4. Harta Karun (Rikaz)
Jika yang ditemukan adalah harta terpendam di reruntuhan (harta karun), aturannya berbeda. Harta karun dikenai kewajiban khumus (seperlima) yang wajib diserahkan kepada baitulmal (kas negara Islam), sedangkan sisanya menjadi milik penemu.
Dengan memahami ketentuan Luqathah ini, kita dapat bertindak bijak dan sesuai syariat ketika dihadapkan pada godaan menemukan barang berharga di jalan, memastikan hak pemilik asal tetap terjaga.








