ruangdoa.com – Pernikahan antara Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahra merupakan salah satu fragmen sejarah Islam yang paling indah dan penuh keteladanan. Peristiwa sakral ini terjadi pada bulan Zulhijah tahun kedua Hijriah, tak lama setelah Perang Badr. Pernikahan ini bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan simbol keikhlasan dan bukti bahwa keberkahan rumah tangga tidak diukur dari kemewahan materi, melainkan dari ketakwaan dan restu Allah SWT.
Ali bin Abi Thalib adalah sepupu sekaligus sahabat dekat Rasulullah SAW yang termasuk dalam golongan Assabiqunal Awwalun. Sejak usia enam tahun, Ali telah tinggal di bawah asuhan langsung Rasulullah SAW dan Siti Khadijah. Kedekatan ini membuat Ali tumbuh bersama Fatimah Az-Zahra, putri bungsu Rasulullah yang dikenal dengan julukan Az-Zahra (yang bercahaya) karena kesalehan dan kemuliaan akhlaknya.
Seiring berjalannya waktu, Ali memendam perasaan kagum yang mendalam kepada Fatimah. Namun, sebagai pemuda yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, Ali memilih untuk menjaga kehormatannya dengan menyimpan rasa tersebut rapat-rapat. Ia sadar betul bahwa Fatimah adalah sosok perempuan mulia yang sangat dijaga oleh Rasulullah SAW.
Ujian kesabaran Ali dimulai ketika beberapa sahabat besar mencoba melamar Fatimah. Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab, dua sosok yang kedudukannya sangat tinggi di sisi Nabi, datang secara bergantian untuk meminang. Ali sempat merasa rendah diri dan mencoba mengikhlaskan jika Fatimah berjodoh dengan salah satu dari mereka. Namun, Rasulullah SAW menolak lamaran kedua sahabat tersebut dengan cara yang sangat lembut, sembari mengisyaratkan bahwa beliau sedang menunggu keputusan langit.
Dorongan dari para sahabat Anshar akhirnya memotivasi Ali untuk memberanikan diri. Dengan rasa gugup yang luar biasa, Ali mendatangi Rasulullah SAW. Saat berhadapan dengan Baginda Nabi, Ali sempat terdiam cukup lama karena rasa malu dan segan. Hingga akhirnya Rasulullah bertanya mengenai maksud kedatangannya, dan dengan suara bergetar Ali menjawab bahwa ia ingin meminang Fatimah.
Mendengar permintaan tersebut, Rasulullah SAW tersenyum berseri-seri. Beliau tidak langsung memutuskan, melainkan meminta izin terlebih dahulu kepada Fatimah. Dalam tradisi Islam, diamnya seorang gadis saat ditanya mengenai lamaran pria yang saleh sering kali diartikan sebagai tanda persetujuan karena rasa malu. Setelah mendapat isyarat setuju dari Fatimah, Rasulullah kemudian bertanya kepada Ali mengenai mahar yang bisa diberikan.
Ali dengan jujur mengakui bahwa ia tidak memiliki harta benda kecuali sebuah pedang, seekor unta, dan satu set baju besi (khathmiyah). Rasulullah SAW, dengan kebijaksanaannya, melarang Ali menjual pedangnya karena diperlukan untuk jihad, serta melarang menjual untanya karena diperlukan untuk sarana transportasi keluarga. Beliau menyarankan Ali untuk menjadikan baju besinya sebagai mahar.
Ali kemudian menjual baju besi tersebut kepada Utsman bin Affan seharga 500 dirham. Uniknya, setelah transaksi selesai, Utsman mengembalikan baju besi tersebut kepada Ali sebagai hadiah pernikahan. Uang 500 dirham tersebut kemudian diserahkan kepada Rasulullah SAW dan dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keperluan rumah tangga, sepertiga untuk membeli wewangian, dan sepertiga lagi dikembalikan kepada Ali untuk biaya walimah atau jamuan makan sederhana.
Pernikahan ini memberikan pelajaran berharga bagi umat Muslim bahwa mahar tidak seharusnya memberatkan pihak lelaki, dan pihak perempuan tidak perlu menuntut sesuatu di luar kemampuan calon suaminya. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa Allah SWT telah lebih dahulu menikahkan Ali dan Fatimah di langit sebelum beliau menikahkannya di bumi. Kisah ini tetap menjadi standar tertinggi dalam membangun rumah tangga yang berlandaskan cinta karena Allah dan kesederhanaan yang membawa berkah.







