Aturan Lengkap Mengganti Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui Menurut Pandangan Ulama

Doa Writes

ruangdoa.com – Ibu hamil dan menyusui merupakan golongan yang mendapatkan keringanan khusus atau rukhsah dalam syariat Islam untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Keringanan ini diberikan sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT agar kondisi fisik ibu maupun pertumbuhan bayi tidak terganggu. Namun, meninggalkan puasa tentu membawa konsekuensi berupa kewajiban menggantinya di kemudian hari.

Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika terdapat kekhawatiran akan timbulnya mudharat. Kekhawatiran ini mencakup potensi menurunnya kecerdasan anak, risiko kematian, atau jatuh sakit. Dasar penilaian risiko ini tidak boleh sembarangan, melainkan harus berdasarkan pengalaman pribadi yang kuat atau rekomendasi dari dokter muslim yang ahli di bidangnya.

Landasan hukum mengenai keringanan ini tertuang dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas bin Malik: "Sesungguhnya Allah SWT telah mengangkat dari seorang musafir yaitu puasa dan separuh sholatnya; sementara dari wanita hamil atau menyusui hanya puasa saja."

Terkait tata cara mengganti utang puasa tersebut, terdapat perbedaan pandangan di antara empat mazhab besar yang perlu dipahami oleh setiap muslimah:

  1. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa hanya wajib melakukan qadha (mengganti puasa di hari lain) tanpa perlu membayar fidyah, apa pun alasan di baliknya.
  2. Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali memiliki rincian lebih spesifik. Jika ibu tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya sendiri, maka ia hanya wajib qadha. Namun, jika ia tidak berpuasa karena khawatir pada kondisi bayinya, maka ia wajib mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.
  3. Mazhab Maliki menetapkan bahwa wanita menyusui wajib melakukan qadha sekaligus membayar fidyah. Sementara bagi wanita hamil, kewajibannya hanyalah mengqadha puasa tanpa perlu membayar fidyah.

Di sisi lain, terdapat pendapat dari Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt yang menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu yang sangat memberatkan, ibu hamil atau menyusui cukup membayar fidyah tanpa harus mengqadha, serupa dengan keringanan bagi orang lanjut usia yang tidak lagi mampu berpuasa.

Mengenai teknis pembayaran fidyah, Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Pusat, Agus Khudlori, Lc, menjelaskan bahwa besaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika dikonversikan ke dalam ukuran berat di Indonesia, 1 mud setara dengan kurang lebih 540 gram hingga 600 gram (sekitar 6 ons) beras. Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin sebagai santunan pangan.

Penting untuk diingat bahwa keselamatan jiwa adalah prioritas utama dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 195, umat Islam dilarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Oleh karena itu, jika berpuasa justru membahayakan nyawa ibu atau janin, maka hukum meninggalkan puasa bisa berubah menjadi wajib demi menjaga kelangsungan hidup. Bagi ibu yang menghadapi situasi ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum memutuskan untuk tetap berpuasa atau mengambil keringanan yang telah disediakan oleh agama.

Catatan:
Semua doa itu baik, tergantung dari apa yang diyakini dan bagaimana hati meyakininya. Tidak ada doa yang salah, karena setiap doa adalah bentuk harapan dan penghambaan.

ruangdoa.com hanya berupaya menjadi perantara, tempat berbagi makna, tulisan, dan pengingat bahwa setiap kalimat yang diucap dengan keyakinan bisa menjadi jalan turunnya rahmat dari Allah SWT. Wallahu a'lam bishawab

Share:

Related Topics

Baca Juga