ruangdoa.com – Kehidupan setelah pernikahan sering kali menghadirkan tantangan baru, salah satunya adalah penentuan tempat tinggal. Tidak jarang pasangan baru memilih atau terpaksa tinggal di rumah orang tua atau mertua karena berbagai alasan. Namun, dalam perjalanannya, kondisi ini sering memicu ketidaknyamanan bagi istri, mulai dari terbatasnya ruang privasi hingga perbedaan kebiasaan sehari-hari yang memicu konflik batin.
Dalam sudut pandang Islam, seorang istri sebenarnya memiliki hak untuk menolak tinggal serumah dengan mertua jika ia merasa tidak nyaman atau menganggap tempat tinggal tersebut tidak layak. Penolakan yang didasari alasan sah secara syariat tidak dikategorikan sebagai nusyuz atau tindakan membangkang terhadap suami. Islam sangat menghargai privasi dan ketenangan jiwa setiap anggota keluarga.
Berdasarkan literatur dalam buku Fikih di Medsos: Antara Teks, Konteks, dan Akal Sehat karya M. Nadi el-Madani, dijelaskan bahwa meskipun suami memiliki hak untuk mengajak istri tinggal bersamanya, hak tersebut tidaklah bersifat mutlak. Suami berkewajiban menyediakan tempat tinggal yang menjamin keamanan dan kenyamanan kedua belah pihak. Jika di dalam rumah tersebut terdapat orang lain seperti mertua, ipar, atau anak dari pernikahan sebelumnya, istri berhak menyatakan keberatannya kecuali jika ia ridha dan setuju sejak awal.
Kewajiban suami dalam menyediakan tempat tinggal juga dipertegas dalam regulasi hukum di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada Pasal 78 dan 81, disebutkan bahwa suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap dan ditentukan bersama. Suami wajib menyediakan kediaman yang layak bagi istri, yang berfungsi melindunginya dari gangguan pihak lain sehingga tercipta rasa aman dan tenteram. Tempat tinggal ini juga berfungsi sebagai ruang bagi istri untuk mengatur rumah tangga dan menyimpan harta kekayaan dengan aman.
Perlu dipahami bahwa standar tempat tinggal dalam Islam tidak harus berupa rumah milik pribadi. Suami bisa menyediakan rumah kontrakan, apartemen, atau kamar sewa yang memungkinkan istri memiliki ruang pribadi sepenuhnya tanpa campur tangan orang lain. Hal yang paling utama adalah ketersediaan fasilitas penunjang yang sesuai dengan kemampuan suami dan keadaan lingkungan setempat.
Mengenai dilema antara bakti kepada orang tua dan kenyamanan istri, Imam Nawawi dalam kitab Fatawa al-Imam an-Nawawi memberikan pandangan yang mencerahkan. Seorang suami diperbolehkan mengutamakan kenyamanan tempat tinggal istrinya daripada keinginan ibunya untuk tinggal serumah. Tindakan suami yang memenuhi hak privasi istri ini tidak dianggap sebagai bentuk kedurhakaan kepada orang tua, selama suami tetap menjalankan kewajibannya untuk berbuat baik, memperhatikan nafkah, dan menjalin silaturahmi yang baik dengan orang tuanya.
Dengan demikian, komunikasi antara suami dan istri menjadi kunci utama. Suami harus memahami bahwa menyediakan kediaman yang mandiri adalah bagian dari nafkah lahiriah yang wajib dipenuhi demi menjaga keharmonisan rumah tangga dan kesehatan mental istri.







