ruangdoa.com – Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah mulia yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim. Sebagai kalam Allah SWT, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat agung, sehingga terdapat adab-adab tertentu yang hendaknya diperhatikan oleh pembacanya. Salah satu persoalan yang sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya bagi kaum muslimah, adalah mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan jilbab atau penutup kepala.
Pandangan Ulama Mengenai Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Jilbab
Secara hukum syariat, para ulama bersepakat bahwa mengenakan jilbab bukanlah syarat sah dalam membaca Al-Qur’an. Artinya, seorang wanita diperbolehkan membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an meskipun tidak sedang memakai jilbab, selama ia berada di tempat yang aman dari pandangan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi).
Dr. Nur Ali Salman, yang merupakan anggota Lembaga Fatwa Mesir, menjelaskan bahwa penggunaan jilbab tidak termasuk dalam syarat wajib tilawah. Hal senada juga disampaikan oleh ulama kontemporer asal Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Di Indonesia, Buya Yahya dalam penjelasannya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan bahwa menutup aurat secara sempurna (termasuk kepala) adalah kewajiban wanita saat berhadapan dengan laki-laki asing. Namun, saat sedang membaca Al-Qur’an secara pribadi, membuka jilbab hukumnya boleh, meskipun menutupnya tetap dianggap sebagai bagian dari kesempurnaan adab.
Perlu dicatat bahwa jika dalam proses membaca Al-Qur’an seorang muslimah menemukan ayat sajdah dan ingin melakukan sujud tilawah, maka saat itulah ia harus menutup auratnya dengan sempurna layaknya dalam shalat, karena sujud tilawah memiliki syarat yang serupa dengan ibadah shalat.
Adab-Adab Utama Saat Membaca Al-Qur’an
Meskipun jilbab bukan syarat wajib, Islam tetap menekankan pentingnya menjaga etika atau adab saat berinteraksi dengan Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa adab utama yang perlu diperhatikan:
1. Menjaga Kesucian dengan Berwudhu
Para ulama sangat menganjurkan seseorang dalam keadaan suci sebelum menyentuh mushaf Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi’ah ayat 79:
لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ
Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan."
Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa membaca tanpa menyentuh mushaf (seperti melalui hafalan atau perangkat digital) diperbolehkan tanpa wudhu, tetap berada dalam keadaan suci adalah bentuk penghormatan yang lebih utama terhadap kalamullah.
2. Membaca Secara Tartil dan Jelas
Membaca Al-Qur’an hendaknya dilakukan dengan perlahan, tidak terburu-buru, serta memperhatikan kaidah tajwid. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Surah Al-Muzzammil ayat 4:
وَرَتِّلِ ٱلْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا
Artinya: "…Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan (tartil)."
3. Memulai dengan Ta’awudz
Sebelum memulai bacaan, dianjurkan untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT dari gangguan setan. Sebagaimana yang diperintahkan dalam Surah An-Nahl ayat 98:
فَإِذَا قَرَأْتَ ٱلْقُرْءَانَ فَٱسْتَعِذْ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ
Artinya: "Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk."
4. Menghadap Kiblat dan Memilih Tempat yang Bersih
Sebagai tambahan pengayaan data, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa di antara adab membaca Al-Qur’an adalah dilakukan di tempat yang bersih (seperti masjid atau ruang khusus di rumah) dan dianjurkan untuk menghadap ke arah kiblat dengan penuh ketenangan serta kekhusyukan.
Dengan memahami penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa meskipun membaca Al-Qur’an tanpa jilbab diperbolehkan secara hukum, menjaga adab dan kesopanan saat berinteraksi dengan wahyu Allah tetap merupakan hal yang sangat mulia demi meraih keberkahan yang sempurna. Wallahu a’lam.








