ruangdoa.com – Sholat Subuh seringkali menjadi ibadah dengan tantangan tersendiri. Dikerjakan di waktu istirahat terbaik, banyak umat Islam yang berjuang melawan kantuk agar tidak terlewat. Namun, tahukah Anda bahwa Islam telah menetapkan batas waktu Subuh dengan sangat detail, dan ada aturan khusus jika kita telat bangun?
Memahami batas waktu ini sangat krusial agar ibadah yang kita laksanakan tetap sah dan diterima. Lebih dari itu, kita juga perlu mengetahui bagaimana hukum Islam memandang orang yang terbangun kesiangan.
Berikut adalah pembahasan tuntas mengenai batasan waktu sholat Subuh dan panduan lengkap tentang bagaimana menyikapinya jika kita terlambat.
Ketentuan Waktu Sholat Bersifat Baku
Waktu pelaksanaan sholat adalah persoalan yang bersifat baku (taufiqiyyah), yang artinya telah ditetapkan secara pasti dalam sumber-sumber utama Islam, yakni Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Sebagaimana Allah SWT tegaskan dalam firman-Nya di surah An-Nisa ayat 103:
Fa iżā qaḍaitumuṣ-ṣalāta fażkurullāha qiyāmaw wa qu’ūdaw wa ‘alā junūbikum, fa iżāṭma’nantum fa aqīmuṣ-ṣalāh(ta), innaṣ-ṣalāta kānat ‘alal-mu’minīna kitābam mauqūtā(n).
Artinya: "Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berdzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah sholat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin."
Ayat ini menegaskan bahwa sholat adalah kewajiban yang terikat pada waktu yang telah ditentukan.
Batas Waktu Sholat Subuh
Secara spesifik, batas waktu sholat Subuh diterangkan secara jelas melalui sabda Rasulullah SAW. Waktu sholat Subuh dimulai sejak munculnya Fajar Shodiq (fajar yang sebenarnya) hingga terbitnya matahari.
Rasulullah SAW bersabda:
“Waktu sholat Subuh adalah dari terbit fajar sampai terbit matahari.” (HR Muslim).
Penting untuk dipahami bahwa meskipun waktu ideal adalah melaksanakannya di awal waktu, batas akhir sahnya sholat adalah sebelum matahari benar-benar terbit. Hadits lain memperkuat hal ini:
“Siapa yang mendapatkan satu rakaat sholat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia telah mendapati sholat Subuh.” (HR Bukhari).
Ini berarti, jika Anda masih sempat takbiratul ihram dan menyelesaikan satu rakaat sebelum matahari terbit sempurna, sholat Anda masih dihitung sebagai ada’an (tepat waktu) meskipun sudah mendekati akhir.
Hukum Sholat Subuh Kesiangan (Qadha)
Lantas, bagaimana jika kita benar-benar terlambat bangun dan melewati batas waktu Subuh, yakni matahari sudah terbit?
Hukumnya tergantung pada sebab keterlambatan tersebut:
1. Kesiangan karena Udzur (Tidak Disengaja)
Jika seseorang telat bangun karena ketiduran atau lupa—yang dalam fiqih disebut sebagai udzur syar’i—maka ia tidak berdosa. Namun, ia wajib segera melaksanakan sholat Subuh begitu ia sadar atau terbangun.
Rasulullah SAW pernah memberikan contoh saat beliau dan para sahabat terlambat melaksanakan Subuh dalam sebuah perjalanan.
Dikisahkan bahwa Rasulullah SAW khawatir para sahabat tertidur dan terlewat sholat, namun Bilal bin Rabah meyakinkan bahwa ia akan menjaga. Sayangnya, Bilal pun ikut tertidur. Ketika Rasulullah SAW terbangun dan matahari telah terbit, beliau bersabda:
"Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk sholat!"
Kemudian beliau berwudhu, dan ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan sholat. (HR Bukhari)
Kisah ini menunjukkan bahwa jika kesiangan disebabkan ketiduran, sholat tersebut harus segera di-Qadha (diganti) pada saat itu juga, tanpa menunda-nunda.
2. Meninggalkan Sholat Subuh Secara Sengaja
Jika seseorang meninggalkan sholat Subuh secara sengaja hingga matahari terbit tanpa adanya udzur yang dibenarkan syariat (seperti pingsan atau lupa), maka ini termasuk dosa besar.
Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa sholat yang ditinggalkan sengaja tidak bisa di-Qadha karena telah melewati waktunya, mayoritas ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mewajibkan Qadha.
Bagi yang meninggalkan sholat secara sengaja, ia wajib segera bertaubat kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, dan segera melaksanakan Qadha sholat tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Niat Sholat Subuh Qadha
Tata cara pelaksanaan sholat Qadha Subuh sama persis dengan sholat Subuh yang dilaksanakan pada waktunya, baik dari segi jumlah rakaat maupun gerakan. Perbedaannya terletak pada niat.
Jika Anda harus melaksanakan Qadha Subuh, berikut adalah lafal niat yang bisa digunakan:
Niat Sholat Qadha Subuh
أَصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala
Artinya: "Saya niat sholat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala."
Setelah mengetahui batasan waktu ini, mari kita jaga konsistensi dalam beribadah. Jangan biarkan kantuk mengalahkan kewajiban. Jika terlanjur kesiangan, segera tunaikan kewajiban Anda tanpa menunda.








